MONITOR, Depok – Perbuatan bejat dilakukan seorang laki-laki berinisial IR (51). Ya, IR tega menyetubuhi anak kandungnya, ER (16) hingga hamil. Ironisnya, pelaku juga memaksa korban untuk menggugurkan bayi hasil ulah bejatnya tersebut.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, perbuatan bejat IR terhadap anaknya itu dilakukan sejak tahun 2020. Namun, setelah ER hamil, ia pun berhenti melakukan.
Kepada penyidik IR mengaku, setiap hendak menyetubuhi anaknya, ia selalu melakukan ancaman. IR juga menyebut, perbuatannya itu dilakukan lantaran tak mampu menahan nafsu syahwatnya sejak sang istri meninggal dunia.
“Pelaku ini sempat minta izin ke anaknya untuk menikah lagi karena istrinya sudah meninggal. Tapi anak-anaknya keberatan, jadi itulah yang terjadi,” kata Imran Edwin Siregar, dalam keterangan resminya, Selasa (16/02).
Dijelaskan Imran, terkuaknya kasus tersebut bermula dari kecurigaan warga sekitar yang melihat gundukan tanah. Setelah digali ternyata ada jasad bayi yang kemudian dilaporkan ke Polsek setempat.
Untuk itu Imran mengatakan, Polisi pun mendalami kasus tersebut dan menemukan adanya wanita yang mengalami keguguran di salah satu rumah sakit. Setelah ditanya, IR akhirnya mengaku sebagai suami dari wanita itu.
“Setelah penyelidikan ternyata tersangka ini adalah bapak kandungnya sendiri. Kemudian, setelah hamil dipaksa untuk menggugurkan dengan salah satu obat berupa jamu, kemudian anak itu dikubur.”
“Untuk Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur, dengan ancaman penjara di atas 20 tahun,” pungkasnya.