Kamis, 28 Maret, 2024

DPR Tolak Perpres Sanksi Penolak Vaksinasi Covid-19

"Kalau kita ancam bisa saja malah masyarakat semakin antipati”

MONITOR, Jakarta – DPR RI menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi yang mengancam rakyat tidak mendapat bantuan sosial (bansos) jika tidak mau divaksin Covid-19.

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, mengungkapkan bahwa sanksi penghapusan bansos dan layanan administrasi itu tidak ada di dalam kesepakatan antara DPR dan pemerintah ketika rapat kerja beberapa waktu lalu.

“Laporan singkat rapat kerja antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, BPJS Kesehatan, pada poin 1 ayat g secara eksplisit tertulis ‘tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk menerima vaksin Covid-19’,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Felly menyebut bahwa Perpres itu juga sudah melanggar Peraturan Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 61 yang menegaskan bahwa keputusan rapat kerja bersama antara pemerintah dan DPR bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

- Advertisement -

“Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimasinya?. Jangan keburu membuat sebuah keputusan dengan semacam sanksi seperti itu. Komisi IX DPR tidak setuju,” ujarnya.

Selain itu, Felly mengatakan, Perpres tersebut juga melanggar anjuran Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang lebih mengutamakan sosialisasi vaksin ketimbang mengancam penolak vaksin dengan sanksi.

“Kalau kita ancam bisa saja malah masyarakat semakin antipati. Ancaman sanksi ini tidak pas. Bagi kami, ini melanggar hak-hak juga. Tidak boleh seperti ini,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada 9 Februari 2021.

Dalam Pasal 13 A ayat 4 ditetapkan sejumlah sanksi bagi penolak vaksin. Sanksinya diantara lain ialah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi dan denda.

Tiga sanksi itu dapat diterapkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Sementara Pasal 13 B dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 A Ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 A Ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER