MONITOR, Jakarta – Sejumlah tokoh di Tanah Air mulai dari Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam, Mahfud MD, mencanangkan akan merevisi UU ITE karena dinilai tidak memberikan rasa keadilan akibat adanya pasal karet didalamnya.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai wacana tersebut sejalan dengan pandangan Fraksi PKS beberapa tahun terakhir yang sempat kandas karena tidak mendapat dukungan.
“Rencana ini sejalan dengan pandangan kami yang beberapa tahun terakhir mengusulkan revisi UU ITE dalam RUU Prolegnas, meskipun kandas akibat kurangnya dukungan di parlemen,” kata Sukamta, Selasa (16/2/2021).
“Karenanya, kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE. Dari sisi masyarakat hal ini tentu bisa memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di masyarakat. Meskipun dari sisi pemerintah sudah agak terlambat, karena apabila revisi nanti selesai dibahas antara pemerintah dengan DPR yang biasanya memakan waktu 1 hingga 2 tahun pembahasan, kemungkinan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan pada tahun 2023 atau 2024 di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi. Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka,” jelas Sukamta.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan, undang-undang ITE ini sangat mulia pada awal pembahasannya dulu, yakni memberikan kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya (elektronik). Ia juga menilai saat UU tersebut disahkan menjadi UU RI No. 11 tahun 2008 itu juga sebetulnya sudah dinilai terlambat, karena awal tahun 2000an dunia internet sudah booming, tanpa ada aturan hukum yang secara pasti mengatur.
Seiring berjalannya waktu, Sukamta mengamati UU ITE ini dalam implementasinya terkesan justru kental nuansa hukum pencemaran nama baiknya daripada soal transaksi ekonomi-bisnisnya, terutama pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Pasal ini dianggap pasal karet dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat, hingga banyak korban berjatuhan.
“Banyak orang dilaporkan, ditangkap dan ditahan karena menyampaikan pendapatnya di internet,” terangnya.
“Pada implementasinya, ternyata masih banyak proses hukum kasus pencemaran nama baik di lapangan yang tidak sesuai dengan spirit revisi tersebut. Malah terakhir kriminalisasi melebar ke pasal-pasal lain seperti pasal soal hoax dan pasal keonaran yang juga dianggap pasal karet. Ya semoga ke depannya revisi UU ITE bisa memberikan kejelasan hukum berasaskan keadilan. InsyaAllah kami fraksi PKS akan mengawalnya demi masa depan dunia digital dan kedewasaan demokrasi kita,” ujar wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.