Ilustrasi gedung KPK (dok: Saptofama/ Monitor)
MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan tambahan sebanyak 19 pegawai yang berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri untuk memperkuat bidang penindakan.
“Saat ini, telah dinyatakan lulus 11 orang pegawai yang bersumber dari Kejaksaan Agung dan delapan orang yang bersumber dari Kepolisian yang akan memperkuat Kedeputian Penindakan KPK baik Direktorat Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Ali mengatakan bahwa 19 pegawai tersebut sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi sampai ke tahap akhir.
“Setelah melalui tahapan proses seleksi administrasi, potensi, assessment, Bahasa Inggris dan kesehatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang independen dan tahap akhir berupa wawancara dengan struktural penindakan dan pimpinan KPK,” katanya.
Menurut Ali, bergabungnya 19 pegawai pada Kedeputian Penindakan KPK itu diharapkan mampu mempercepat penuntasan perkara yang saat ini sedang ditangani.
Sekadar informasi, sebelumnya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, mengaku bahwa lembaganya saat ini membutuhkan sekitar 100 personel untuk memperkuat bidang penindakan.
“Tuntutan kebutuhan di Direktorat Penyidikan, Penyelidikan dan Penuntutan, kami secara renstra (rencana strategis) masih ada penambahan 100 personel itu diperuntukkan bisa untuk misalnya spesialis asset tracing, korwil, penyidik, maupun penyelidik dan penuntut,” ujarnya.
Namun saat ini, KPK akan memprioritaskan penambahan personel untuk bagian penyidikan dan penuntutan.
Oleh:Ramadhan, M.A.(Ketua PB PMII Bidang Ekonomi dan Investasi) Pemerintahan era baru selalu datang dengan janji…
MONITOR, Ciputat – Kemunculan informasi mengenai Hantavirus yang ramai diperbincangkan di media sosial memunculkan kekhawatiran…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti pengelolaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…
MONITOR, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah segera menjangkau masyarakat terdampak gempa…