NASIONAL

Pemerintah Ubah Syarat Skrining Vaksinasi Covid-19

MONITOR, Jakarta – Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan bahwa pemerintah mengubah syarat-syarat skrining sebelum seseorang melakukan vaksinasi.

“Perubahan skrining ini juga berlaku bagi petugas kesehatan yang kemarin tertunda atau batal divaksin karena kondisi tertentu,” ungkapnya dalam diskusi berjudul ‘Pelaksanaan Vaksinasi Tahap 2 Bagi Petugas Pelayanan Publik’ yang digelar daring, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Nadia menjelaskan, perubahan tersebut diantaranya usia orang yang menerima vaksin minimal 18 tahun. Sedangkan kelompok lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas juga telah mendapat persetujuan untuk divaksinasi.

Kemudian, lanjut Nadia, suhu badan tidak boleh melebihi 37,5 derajat Celsius. Jika lebih, maka vaksinasi akan ditunda. Selain itu, tekanan darah yang dibolehkan mendapat vaksinasi ialah maksimal 180/110 mmHg.

Nadia menyampaikan, pengecekan tekanan darah akan dilakukan ulang oleh petugas dalam lima hingga 10 menit kemudian. Jika masih tinggi, maka vaksinasi terpaksa ditunda hingga kondisinya terkontrol atau kurang dari 180/110 mmHg.

Nadia mengatakan, bagi tenaga kesehatan (nakes) yang sebelumnya terkendala atau belum mendapatkan vaksin Covid-19, maka diimbau untuk segera datang ke fasilitas kesehatan guna memperoleh vaksin.

Perubahan selanjutnya ialah terkait penyintas Covid-19. Individu yang telah berhasil pulih selama tiga bulan terakhir bisa melakukan vaksinasi.

“Jadi tenaga kesehatan, lansia maupun petugas pelayanan publik, sudah dapat menggunakan petunjuk skrining terbaru,” katanya.

Sementara untuk ibu hamil, Nadia menuturkan bahwa pemerintah belum memberikan izin untuk mendapatkan vaksinasi. Sedangkan ibu menyusui diperbolehkan.

Kemudian, Nadia menyebutkan, saat skrining vaksinasi dosis kedua akan diberikan, petugas terlebih dahulu menanyakan apakah individu tersebut memiliki riwayat alergi atau gejala sesak napas, bengkak dan urtikaria di seluruh badan pascavaksinasi pertama. Jika iya, maka suntikan dosis kedua tidak diberikan.

“Ini yang membedakan, kalau yang belum memiliki catatan alergi dengan vaksinasi dosis pertama masih bisa diberikan tetapi dilakukan di rumah sakit,” ujarnya.

Recent Posts

Latsitarda Nusantara XLVI 2026, Taruna Akademi TNI Hadir Bantu Aceh Tamiang

MONITOR, Semarang - Komandan Jenderal Akademi TNI, Letnan Jenderal TNI Sidharta Wisnu Graha, mewakili Panglima…

5 jam yang lalu

Sekjen Kemenag Harap Perguruan Tinggi Alokasi Anggaran Beasiswa untuk Mahasiswa Asing

MONITOR, Jakarta - Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) diharapkan mengalokasikan anggaran beasiswa bagi mahasiswa asing.…

7 jam yang lalu

Gelar Wisuda ke-XIX, Universitas Islam Depok tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul Berkarakter Islami

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) kembali menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan tinggi berbasis…

8 jam yang lalu

Bantu Korban Bencana, Ribuan Taruna KKP Bersihkan Lumpur di Wilayah Sumatra

MONITOR, Jakarta - Taruna Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kesiapan penuh untuk membantu korban…

8 jam yang lalu

Fahri Hamzah: Waspada Survival Pragmatis Dunia, Elite Harus Konsolidasi SDA

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, ketidakpastian…

10 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Pembangunan Ramah Lingkungan Syarat Mutlak Indonesia Emas 2045

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. H. Rokhmin Dahuri, memperingatkan bahwa…

12 jam yang lalu