NASIONAL

Pemerintah Ubah Syarat Skrining Vaksinasi Covid-19

MONITOR, Jakarta – Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan bahwa pemerintah mengubah syarat-syarat skrining sebelum seseorang melakukan vaksinasi.

“Perubahan skrining ini juga berlaku bagi petugas kesehatan yang kemarin tertunda atau batal divaksin karena kondisi tertentu,” ungkapnya dalam diskusi berjudul ‘Pelaksanaan Vaksinasi Tahap 2 Bagi Petugas Pelayanan Publik’ yang digelar daring, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Nadia menjelaskan, perubahan tersebut diantaranya usia orang yang menerima vaksin minimal 18 tahun. Sedangkan kelompok lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas juga telah mendapat persetujuan untuk divaksinasi.

Kemudian, lanjut Nadia, suhu badan tidak boleh melebihi 37,5 derajat Celsius. Jika lebih, maka vaksinasi akan ditunda. Selain itu, tekanan darah yang dibolehkan mendapat vaksinasi ialah maksimal 180/110 mmHg.

Nadia menyampaikan, pengecekan tekanan darah akan dilakukan ulang oleh petugas dalam lima hingga 10 menit kemudian. Jika masih tinggi, maka vaksinasi terpaksa ditunda hingga kondisinya terkontrol atau kurang dari 180/110 mmHg.

Nadia mengatakan, bagi tenaga kesehatan (nakes) yang sebelumnya terkendala atau belum mendapatkan vaksin Covid-19, maka diimbau untuk segera datang ke fasilitas kesehatan guna memperoleh vaksin.

Perubahan selanjutnya ialah terkait penyintas Covid-19. Individu yang telah berhasil pulih selama tiga bulan terakhir bisa melakukan vaksinasi.

“Jadi tenaga kesehatan, lansia maupun petugas pelayanan publik, sudah dapat menggunakan petunjuk skrining terbaru,” katanya.

Sementara untuk ibu hamil, Nadia menuturkan bahwa pemerintah belum memberikan izin untuk mendapatkan vaksinasi. Sedangkan ibu menyusui diperbolehkan.

Kemudian, Nadia menyebutkan, saat skrining vaksinasi dosis kedua akan diberikan, petugas terlebih dahulu menanyakan apakah individu tersebut memiliki riwayat alergi atau gejala sesak napas, bengkak dan urtikaria di seluruh badan pascavaksinasi pertama. Jika iya, maka suntikan dosis kedua tidak diberikan.

“Ini yang membedakan, kalau yang belum memiliki catatan alergi dengan vaksinasi dosis pertama masih bisa diberikan tetapi dilakukan di rumah sakit,” ujarnya.

Recent Posts

Peran Aktif Puan di Forum MIKTA Perkuat Diplomasi dan Isu Kemanusiaan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Pengamat hubungan internasional Universitas Indonesia (UI), Shofwan Al Banna Choiruzzad mengapresiasi peran…

3 jam yang lalu

DPR Sebut Putusan MK Pertegas Larangan di UU Polri; Aturan Wajib Dijalankan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…

7 jam yang lalu

MBG Sumbang 48 Persen Kasus Keracunan, DPR: Ini Alarm Serius Perkuat Keamanan Pangan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher meminta Badan Gizi Nasional…

7 jam yang lalu

Menperin: Industri Farmasi dan Kosmetik jadi Penopang Utama Perekonomian Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat arah industrialisasi di sektor farmasi dan kosmetik untuk…

9 jam yang lalu

Tutup OMI 225, Menag: Sains dan Agama Berjalan Seiring

MONITOR, Jakarta - Gelaran Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2025 resmi ditutup oleh Menteri Agama RI,…

10 jam yang lalu

Pasca Ledakan di SMAN 72 Jakarta, DPR Dorong Regulasi Platform Digital Diperkuat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan berpandangan langkah tegas dan menyeluruh…

12 jam yang lalu