Kamis, 25 April, 2024

Pemerintah Ubah Syarat Skrining Vaksinasi Covid-19

"Perubahan skrining ini juga berlaku bagi petugas kesehatan yang kemarin tertunda atau batal divaksin”

MONITOR, Jakarta – Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan bahwa pemerintah mengubah syarat-syarat skrining sebelum seseorang melakukan vaksinasi.

“Perubahan skrining ini juga berlaku bagi petugas kesehatan yang kemarin tertunda atau batal divaksin karena kondisi tertentu,” ungkapnya dalam diskusi berjudul ‘Pelaksanaan Vaksinasi Tahap 2 Bagi Petugas Pelayanan Publik’ yang digelar daring, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Nadia menjelaskan, perubahan tersebut diantaranya usia orang yang menerima vaksin minimal 18 tahun. Sedangkan kelompok lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas juga telah mendapat persetujuan untuk divaksinasi.

Kemudian, lanjut Nadia, suhu badan tidak boleh melebihi 37,5 derajat Celsius. Jika lebih, maka vaksinasi akan ditunda. Selain itu, tekanan darah yang dibolehkan mendapat vaksinasi ialah maksimal 180/110 mmHg.

- Advertisement -

Nadia menyampaikan, pengecekan tekanan darah akan dilakukan ulang oleh petugas dalam lima hingga 10 menit kemudian. Jika masih tinggi, maka vaksinasi terpaksa ditunda hingga kondisinya terkontrol atau kurang dari 180/110 mmHg.

Nadia mengatakan, bagi tenaga kesehatan (nakes) yang sebelumnya terkendala atau belum mendapatkan vaksin Covid-19, maka diimbau untuk segera datang ke fasilitas kesehatan guna memperoleh vaksin.

Perubahan selanjutnya ialah terkait penyintas Covid-19. Individu yang telah berhasil pulih selama tiga bulan terakhir bisa melakukan vaksinasi.

“Jadi tenaga kesehatan, lansia maupun petugas pelayanan publik, sudah dapat menggunakan petunjuk skrining terbaru,” katanya.

Sementara untuk ibu hamil, Nadia menuturkan bahwa pemerintah belum memberikan izin untuk mendapatkan vaksinasi. Sedangkan ibu menyusui diperbolehkan.

Kemudian, Nadia menyebutkan, saat skrining vaksinasi dosis kedua akan diberikan, petugas terlebih dahulu menanyakan apakah individu tersebut memiliki riwayat alergi atau gejala sesak napas, bengkak dan urtikaria di seluruh badan pascavaksinasi pertama. Jika iya, maka suntikan dosis kedua tidak diberikan.

“Ini yang membedakan, kalau yang belum memiliki catatan alergi dengan vaksinasi dosis pertama masih bisa diberikan tetapi dilakukan di rumah sakit,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER