POLITIK

MUI Haramkan Buzzer, Pengamat: Ini Ancaman Bagi Cebong-Kadrun

MONITOR, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi buzzer yang masih beraktifitas menebar hoaks, adu domba, ujaran kebencian, fitnah, ghibah dan jenis lainnya di media sosial.

Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhli Harahab, mengatakan terminologi “haram” dalam fiqh islam dimaknai sebagai sesuatu perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala dan apabila dilakukan berdosa.

Kata dia, dalam ajaran Islam orang yang menebar hoaks, fitnah, ghibah, adu domba (namimah), ujaran kebencian adalah dosa besar, bahkan kitab suci menganalogikan fitnah lebih kejam dari membunuh, bergunjing (ghibah) seperti memakan bangkai saudaranya sendiri.

Terkait hal itu, Fadhli menilai fatwa MUI patut diapresiasi karena sejalan dengan aspirasi masyarakat agar pemerintah menertibkan para buzzer yang dinilai sudah meresahkan.

“Saya pikir fatwa haram ini tepat di tengah kondisi politik yang terpolarisasi tajam,” ujarnya saat dihubungi, Senin (15/2/2021).

Menurut analis politik asal UIN Jakarta itu, keluarnya fatwa MUI ini setidak akan menjadi warning bagi para buzzer bahwa kegiatan ‘haram’ tersebut membuahkan ancaman neraka bagi mereka. Dia melihat, ‘warning neraka’ itu berlaku bagi siapa saja baik ‘buzzer’ yang diduga menguntungkan pemerintah maupun buzzer yang dipakai untuk figur tertentu dengan tujuan meraih insentif elektoral.

“Sebetulnya ini bukan hal baru. Dalam norma agama dan kebudayaan kita tidak diperbolehkan melakukan perbuatan semacam ini, hoaks, fitnah, adu domba, ghibah, ujaran kebencian dan jenis lainnya. Tetapi setidaknya ini jadi warning neraka bagi Cebong-kadrun,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Fadhli, fatwa haram ini juga sejalan dengan UU ITE yang sudah lebih dulu mengatur hal tersebut.

“Jadi para cebong dan kampret, kadrun, bisa diganjar siksaan di dunia dan akherat,” pungkasnya.

Recent Posts

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1543…

7 jam yang lalu

Wamen UMKM Tekankan Pentingnya Legalitas Agar Skala Usaha Berkembang

MONITOR, Banten - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menekankan pentingnya…

7 jam yang lalu

Kontekstualisasi Nilai Pesantren untuk Jawab Tantangan Zaman

MONITOR, Tangerang Selatan - Pesantren dituntut untuk melakukan kontekstualisasi terhadap nilai-nilai yang hidup di lembaga…

8 jam yang lalu

HSN 2025, DPR: Santri Kawal Peradaban Dunia dari Titik Nol Islam Nusantara

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyebut bahwa peringatan Hari Santri…

9 jam yang lalu

Pembentukan Ditjen Pesantren Jadi Kado HSN, Puan Sebut Santri Jembatan Nilai dan Kemajuan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Santri Nasional…

10 jam yang lalu

Ngopi Bareng Santri! Edisi Khusus Hari Santri Nasional 2025

Oleh: Dinno Brasco* Mohon izin ya Bang Haji, nyruput kopi sambil sharing sebuah kisah dan…

11 jam yang lalu