Kamis, 25 April, 2024

Buronan Interpol Kabur, DPR Pertanyakan Keamanan Imigrasi Bali

"Ada keanehan yang terjadi dari kaburnya Warga Negara Asing asal Rusia buronan interpol tersebut”

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, mempertanyakan proses pengamanan dan keamanan kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, atas kaburnya buronan interpol atas nama Andrew Ayer.

Seperti diketahui, Andrew Ayer kabur dari kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat proses administrasi untuk pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

“Ada keanehan yang terjadi dari kaburnya Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia buronan interpol tersebut, masa bisa mudah melarikan diri begitu saja tanpa terlihat petugas imigrasi,” ungkapnya di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).

Azis pun meminta kepada pihak imigrasi untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Polri agar dapat segera menangkap kembali Andrew Ayer dalam waktu cepat.

- Advertisement -

Menurut Azis, langkah tersebut sangat penting agar jangan sampai pelaku sudah keluar dari Bali dan sulit untuk ditemukan.

“Pulau Dewata tidak terlalu besar tentunya ini akan lebih mempermudah mencari pelaku, pihak imigrasi harus bertanggungjawab dalam hal ini,” ujarnya.

Azis berharap agar ke depannya, pihak imigrasi dapat lebih memperketat pengamanan dan pengawalan terhadap para tahanan dalam melakukan pemindahan.

Azis juga meminta pihak imigrasi menambah jumlah personel saat bertugas dan jangan sampai peristiwa tersebut terulang kembali.

“Karena jika yang lari merupakan tahanan berbahaya, tentunya akan mengancam bangsa dan negara kita,” katanya.

Sebelumnya, buronan Interpol asal Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka melarikan diri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 13.20 Wita.

“Andrew melarikan dalam proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, usai dijenguk rekan wanitanya bernama Ekaterina Trubkina asal Rusia,” ungkap Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra Tresnadita, dalam konferensi pers di Badung, Bali, Sabtu (13/2/2021).

Suhendra mengatakan, Andrew Ayer merupakan buronan interpol yang masuk dalam red notice. Pria pemilik paspor bernomor 7536xx itu sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan karena perkara narkotika.

Setelah masa hukuman pidana berakhir, Andrew kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada untuk selanjutnya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian Pendeportasian dan pengusulan cekal.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER