MEGAPOLITAN

Libur Imlek, Pemkot Depok Larang ASN ke Luar Kota

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga bepergian ke luar daerah selama periode libur Imlek 2572 Kongzili.

Larangan yang diterbitkan pada hari ini 11 Februari 2021, guna menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021. Yaitu tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disesse Covid-19 (Covid-19).

Dalam SE bernomor 443.1/1171 BKPSDM, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Imlek yakni sejak 11-14 Februari 2021.

Bila ASN terpaksa bepergian ke luar daerah, harus lebih dulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Jika terpaksa melakukan perjalanan keluar daerah, para ASN diminta memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang.

Kemudian, kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

SE tersebut juga termaktub imbauan untuk para ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan upaya 5M. Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas serta interaksi.

Lalu, tertulis sanksi dalam SE bila ada ASN melanggar, akan diberikan hukuman disiplin. Hal tersebut sudah tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja.

Recent Posts

Kemenhaj RI dan Kemenhaj Saudi Tandatangani MOU untuk Penyelenggaraan Haji 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan…

6 menit yang lalu

OMI 2025, Wamenag Banggakan Perkembangan Madrasah Masa Kini

MONITOR, Tangerang - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa pendidikan di madrasah…

1 jam yang lalu

Peminat Tinggi, Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta Siap Buka Program Doktor Advanced Islamic Religious Studies

MONITOR, Jakarta - Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan kesiapan membuka Program Doktor (S3)…

3 jam yang lalu

DPR Nilai Usulan Penambahan Insentif dari PAD Bukan Solusi Ideal Cegah Korupsi Kepala Daerah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai usulan tambahan insentif dari Pendapatan…

4 jam yang lalu

DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta…

5 jam yang lalu

CMA CGM Foundation dan Happy Hearts Indonesia Renovasi 4 Sekolah di Surabaya dan Jakarta

MONITOR, Jakarta - CMA CGM Foundation bersama organisasi sosial Happy Hearts Indonesia kembali melanjutkan komitmennya…

6 jam yang lalu