Kemendes PDTT

Kepala Desa Bisa Dapat Gelar Sarjana, Begini Caranya

MONITOR, Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi memberikan peluang bagi Kepala Desa untuk mendapat gelar sarjana di perguruan tinggi.

Hal itu diungkap Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau yang disapa Gus Menteri saat acara penandatanganan nota kesepahaman atau MoU lintas kementerian yakni Kemendes PDTT, Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya menggagas bagaimana Kepala Desa, Perangkat Desa kemudian Pendamping Desa berprestasi dikasih afirmasi oleh perguruan tinggi,” kata Gus Menteri di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (10/02/2021).

Kepala Desa dan Pendamping Desa yang memenuhi syarat mendapatkan gelar sarjana S1 dapat mendaftar untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi yang diinginkan.

Adapun kuliah program RPL yang dimaksud adalah penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai Program Studi.

Dengan kata lain, pengalaman kerja Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pendamping Desa dapat disetarakan dengan materi kuliah di kampus.

Sementara itu, Ketua Forum Pertides, Panut Mulyono yang juga Rektor UGM menjelaskan, saat ini perguruan tinggi telah memiliki kurikulum ekivalensi yaitu program studi tertentu di perguruan tinggi kalau reguler dilakukan dengan penelitian dengan kuliah di kelas.

Khusus Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa dan Pengurus BUMDes yang dianggap berprestasi tidak perlu dilakukan dalam kelas, melainkan cukup melampirkan portofolio pengalaman pengabdiannya di desa sebagai penggantinya.

“Sehingga untuk studi tertentu di lapangan sudah mencapai berapa SKS, kemudian yang harus diikuti di kampus misalnya berapa SKS,” terangnya.

Pemenuhan SKS atau mata kuliah juga dapat dilakukan di kampus lain atau yang terdekat meskipun proses pemberian gelar sarjana di kampus tertentu.

“Misalnya SKS di kampus A tapi gelarnya bisa didapatkan di kampus UGM,” pungkas Panut yang baru saja dikukuhkan sebagai Ketua Forum Pertides oleh Gus Menteri.

Recent Posts

Temui Sekjen DPN, HKTI Lumajang sampaikan Aspirasi Petani Tebu dan Insentif Mekanisasi Pertanian

MONITOR, Jakarta - Dewan Pengurus Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPC HKTI) Kabupaten Lumajang Jawa…

50 menit yang lalu

Puan Bicara Isu Keseteraan Gender Dalam Konferensi Internasional di Kampus CSU AS

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi keynote speaker dalam Konferensi Internasional yang…

2 jam yang lalu

Kemenag Luncurkan NotiSki, Sistem Notifikasi Berbasis WhatsApp

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan inovasi layanan literasi digital Islam melalui platform ELIPSKI (Elektronik…

2 jam yang lalu

LPDB dan Kementerian Koperasi Teken Komitmen Integritas Wujudkan Koperasi Desa Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Sebagai bagian dari upaya membangun fondasi ekonomi rakyat yang kuat dan berkelanjutan,…

3 jam yang lalu

Pendaftar JARVIS Naik, Bukti Generasi Muda Minat di Industri Tinggi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah membuktikan kemampuannya dalam upaya menghasilkan sumber daya manusia (SDM)…

4 jam yang lalu

Kemenag Perkenalkan GPTs TOR MAKER, Revolusi AI dalam Administrasi Madrasah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI melalui Direktorat KSKK Madrasah kembali mencatatkan langkah strategis dalam…

5 jam yang lalu