NASIONAL

Setelah Penantian Panjang, Korban Bom Bali Akhirnya Terima Kompensasi

MONITOR, Denpasar – Harapan dan penantian korban terorisme yang selama belasan tahun menunggu kehadiran negara telah purna. Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), negara memberikan kompensasi kepada 36 korban tindak pidana terorisme peristiwa Bom Bali I dan II dengan total nilai kompensasi mencapai Rp7.825.000.000.

Kompensasi diserahkan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (4/2/2021).

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Sekjen LPSK Noor Sidharta dan Direktur Perlindungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Herwan Khaidir. 

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengukapkan bahwa sejumlah korban yang menerima kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan bagian dari 215 korban terorisme yang berhasil diidentifikasi LPSK dan BNPT sebagai korban terorisme masa lalu.

Penyerahan perdana kompensasi secara simbolis diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Desember 2020 di Istana negara. Untuk korban Bom Bali yang diputuskan berhak menerima kompensasi sebanyak 45 orang, yang terdiri dari 38 orang korban Bom Bali I dan tujuh orang korban Bom Bali II. 

Hasto menyampaikan, pada kesempatan kali ini LPSK menyerahkan kompensasi hanya kepada 37 korban, sebanyak 29 orang korban Bom Bali I, tujuh orang korban Bom Bali II dan satu orang korban peristiwa penembakan Poso operasi Sadra Maleo.

“Untuk korban Bom Bali lainnya ada yang telah menerima kompensasi pada 16 Desember (2020) atau pada penyerahan kompensasi sebelumnya di kota lain,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (5/2/2021). 

Untuk korban terorisme pada kesempatan ini yang menerima kompensasi terdiri dari 20 orang korban meninggal dunia (peristiwa Bom Bali 1 dan 2 serta Peristiwa penembakan Poso operasi Sadra Maleo), 10 orang mengalami luka berat (peristiwa Bom Bali 1 dan 2), lima orang luka sedang (peristiwa Bom Bali 1 dan 2), dua orang mengalami luka ringan (peristiwa Bom Bali 1).

Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban telah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan rincian Rp250.000.000 untuk korban meninggal dunia, Rp210.000.000 untuk korban dengan kondisi luka berat, Rp115.000.000 untuk korban luka sedang dan Rp75.000.000 untuk korban luka ringan.

Hasto menyatakan, penyerahan kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan wujud implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018. Menurut Hasto, sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus.

Sebab, negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya. UU Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukan keberpihakan terhadap korban terorisme.

Pada kesempatan yang sama, Hasto mengatakan bahwa kompensasi bagi korban terorisme masa lalu akan terus disalurkan, namun proses pengajuan permohonan kompensasi hanya dibatasi hingga Juni 2021.

Oleh karenanya, Hasto mengimbau, masyarakat yang menjadi korban, khususnya korban Bom Bali I dan II agar segera mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK sebelum batas waktu berakhir. 

“Bisa segera menghubungi BNPT atau langsung menghubungi nomor Whatsapp LPSK di nomor 0857-7001-0048,” katanya.

Recent Posts

OASE III PTKIN 2026 Berakhir Gemilang: Bukti Kampus Islam Siap Bersaing di Kancah Sains dan Teknologi Global

MONITOR, YOGYAKARTA — Ajang bergengsi Olimpiade Agama, Sains, dan Riset Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri…

11 jam yang lalu

Belajar dari Kampus Peringkat Kedua Nasional THE, PTKIS Perkuat Sistem Penjaminan Mutu Internal

LPM UIN Sunan Kalijaga Berbagi Strategi Implementasi SPMI Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 MONITOR,…

1 hari yang lalu

Soroti 7 Persoalan Tata Kelola, Rokhmin Dahuri Dorong Reformasi Cagar Biosfer Indonesia

MONITOR, Wakatobi - Pengakuan UNESCO terhadap suatu kawasan sebagai cagar biosfer tidak otomatis menjamin keberhasilan…

1 hari yang lalu

Hasil Ubinan BPS, Panen Padi di Cirebon Tembus 9,2 Ton per Hektare berkat Aplikasi Pureplant

MONITOR, Cirebon - Hasil panen padi petani di Blok Makam Kidul, Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan…

1 hari yang lalu

Stafsus Menag Sambangi Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Tawarkan Trauma Healing untuk Santri

MONITOR, Sukoharjo – Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan komitmennya untuk hadir memberikan pelayanan, pembinaan, dan…

3 hari yang lalu

OASE III PTKIN 2026 Resmi Dibuka Menag, Dorong Integrasi Sains dan Nilai Agama

MONITOR, Yogyakarta - Ajang Olimpiade Agama, Sains, dan Riset (OASE) III Perguruan Tinggi Keagamaan Islam…

3 hari yang lalu