NASIONAL

Pengamat Soal Insentif Nakes: Harusnya Ditambah, Bukan Dipotong

MONITOR, Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) seharusnya ditambah, bukan malah dipotong.

Hal itu disampaikan Bhima saat menanggapi wacana kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan memotong insentif sebesar 50 persen bagi para nakes di 2021 ini.

Bhima menilai, rencana pemerintah memangkas insentif bagi para nakes di tengah pandemi Covid-19 itu merupakan kesalahan yang sangat besar dan fatal. Sebab, menurut Bhima, hal itu berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Bhima menegaskan bahwa seharusnya pemerintah tidak memangkas insentif bagi para nakes dan merealokasi dananya untuk pos lain. Pasalnya, para nakes adalah garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Bhima melihat, risiko yang dihadapi para nakes sangat besar dalam menjalankan tugasnya. Potensi para nakes terpapar Covid-19 sangat tinggi. Belum lagi, kasus penularan Covid-19 yang terus meningkat membuat tingkat okupansi rumah sakit juga naik.

Alhasil, Bhima menyebutkan, beban kerja para nakes juga meningkat berkali-kali lipat dibandingkan dengan sebelum ada pandemi Covid-19.

“Insentif bentuk terima kasih pemerintah ke tenaga medis, karena risiko tenaga medis tinggi. Ini artinya insentif tenaga kesehatan (seharusnya) bukan dipotong, tapi ditambah. Pemotongan insentif ini logika yang salah,” ungkapnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Saat ini, Bhima mengatakan, Indonesia dan seluruh dunia sedang mengalami krisis kesehatan yang berdampak pada seluruh sektor dan menyebabkan ekonomi runtuh. Namun, menurut Bhima, pemulihan sektor ekonomi tak bisa dilakukan jika sektor kesehatannya belum membaik.

“Kalau kesehatan ditangani baik, pemulihan ekonomi bisa terjadi. Kalau mau realokasi, harusnya belanja rutin seperti belanja barang, proyek infrastruktur digeser saja,” katanya.

Bhima menyampaikan, pemerintah masih memiliki kemampuan untuk memberikan insentif kepada para nakes dengan nominal yang sama seperti tahun lalu. Namun kalaupun uang pemerintah kurang, Bhima menyarankan agar ada realokasi dari dana infrastruktur untuk sektor kesehatan.

“Kalau memang defisit tidak ada anggaran, bisa realokasi dari proyek infrastruktur, karena tidak masuk masih anggarkan dana infrastruktur Rp417 triliun. Sekarang masalahnya kesehatan dulu,” ujarnya.

Menurut Bhima, jika pemerintah memotong insentif para nakes, maka akan timbul demotivasi di industri kesehatan. Akibatnya, para nakes akan kehilangan semangat untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan.

“Mereka merasa ‘ah pemerintah saja kurang perhatian kok’. Itu berbahaya,” ungkapnya.

Sekadar informasi, adapun besaran nilai insentif nakes ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021.

Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021.

Di dalam surat tersebut dirinci, untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp7,5 juta, sedangkan untuk dokter peserta PPDS Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta.

Sedangkan pada tahun lalu, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Recent Posts

Sinjai Tingkatkan Kewaspadaan Dini Penyakit Hewan, Kementan Dorong Surveilans dan Biosekuriti Diperkuat

MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung Pemerintah Kabupaten Sinjai memperkuat langkah pengendalian Avian Influenza…

2 jam yang lalu

Sumur Warga Mengering, Lumajang Idea Terjunkan Air Bersih ke Ranuyoso dan Padang

MONITOR, Lumajang - Sumur-sumur warga mulai mengering akibat musim kemarau berkepanjangan. Kondisi tersebut membuat masyarakat…

2 jam yang lalu

BPIH 2027 Rp98,4 Juta, Komnas Haji: Jalan Tengah, tapi Subsidi APBN Perlu Payung Hukum

MONITOR, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027…

4 jam yang lalu

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojek Online

MONITOR, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan…

5 jam yang lalu

Komnas Haji Nilai BPIH 2027 Moderat, Soroti Subsidi APBN dan Minta Fatwa MUI

MONITOR, Jakarta - Komite Nasional Haji (Komnas Haji) menilai kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)…

5 jam yang lalu

Menaker Tegaskan Pelatihan Vokasi Jadi Bekal Hadapi Dunia Kerja

MONITOR, Bantul — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pelatihan vokasi menjadi bekal penting bagi angkatan…

7 jam yang lalu