NASIONAL

BNPT Sebut Perpres RAN-PE Kedepankan Soft Approach

MONITOR, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE) lebih mengedepankan langkah-langkah soft approach atau pendekatan lunak dalam pencegahan terorisme.

“Perpres RAN-PE ini kebijakan nasional yang komprehensif dan sistematis bagaimana memaksimalkan perlindungan warga negara dari ancaman terorisme,” ungkap Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar, dalam diskusi virtual ‘Sosialisasi Perpres RAN-PE’, Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Boy menjelaskan, Perpres RAN-PE memang mengedepankan langkah-langkah lunak yang mengarah pada pencegahan, koordinasi, peningkatan kapasitas, kemitraan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat sipil.

Keterlibatan seluruh elemen masyarakat sipil, menurut Boy, sangat penting karena terorisme sudah menjadi ancaman nyata karena siapa saja secara tidak sadar bisa menjadi bagian dari kejahatan itu dan siapapun juga bisa menjadi korban.

“Sekarang ini sedang terjadi radikalisme masif. Tidak hanya di Indonesia, tetapi global. Radikalisasi ini mampu mengubah alam pikiran seseorang secara tidak sadar bisa menjadi bagian dari kejahatan itu,” ujarnya.

Radikalisme dan intoleransi, lanjut Boy, menyasar berbagai kelompok, terutama anak-anak muda karena produktif dan punya idealisme tinggi yang kemudian diberikan pemahaman-pemahaman yang mengubah cara berpikirnya.

“Cara berpikirnya menjadi ekstrimisme, bukan yang damai atau ekstrimisme moderat, tetapi mengarah atau menyetujui kekerasan. Dia bisa menjadi bagian dari pelaku tindak kekerasan untuk tujuan tertentu,” katanya.

Karena itu, Boy mengungkapkan, Perpres RAN-PE berupaya memasifkan seluruh elemen masyarakat untuk waspada sehingga proses radikalisasi yang terjadi tidak kemudian diterima mentah-mentah dan memengaruhi pola pikir.

“Perpres ini lebih berbicara upaya preventif dan pre-emptif, membangkitkan sikap resisten terhadap radikalisasi. Jadi, masyarakat diharapkan resisten,” ungkapnya.

Jangan sampai, Boy menyampaikan, masyarakat tidak waspada ketika ada orang yang melakukan proses radikalisasi yang bisa memengaruhi pikiran secara tidak sadar.

“Harus ada kesadaran publik. Perpres ini melibatkan seluruh pihak. Tidak boleh ada yang berpangku tangan,” ujarnya.

Artinya, Boy kembali menekankan bahwa Perpres RAN-PE memberikan perlindungan lebih kepada warga negara yang tidak hanya mengandalkan aparat negara tertentu saja, tetapi semua pihak.

Recent Posts

Panen Ikan dan Jagung di Lampung Selatan, Prof Rokhmin: Ketahanan Pangan Harus Dimulai dari Desa

MONITOR, Lampung Selatan - Upaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan dari…

9 jam yang lalu

Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan daya…

10 jam yang lalu

KemenUMKM Perkuat Ekosistem Digital dan Kemitraan untuk Perluas Akses Pasar

MONITOR, Denpasar — Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menegaskan pentingnya penguatan ekosistem digital…

19 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Layanan Jemaah di Jamarat pada Fase Mina

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan layanan jemaah haji Indonesia pada fase Mina, khususnya…

19 jam yang lalu

Bantuan Sapi Kurban Presiden Dinilai Lebih Tepat Diposisikan sebagai Program Sosial Negara

MONITOR, Jakarta — Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menilai bantuan…

1 hari yang lalu

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Hadir di Berbagai Daerah untuk Perluas Akses Kompetensi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di…

1 hari yang lalu