NASIONAL

Berikan Perlindungan, LPSK Kumpulkan Informasi Tentang Kasus Intan Jaya

MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan menerima permohonan perlindungan saksi pada kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua, pada September 2020 lalu.

Dalam rangka kepentingan perlindungan itu, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, dan tim berkomunikasi dengan sejumlah pihak dimulai dari Jakarta. Salah satunya bertemu dengan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya, Benny Mamoto, pada Kamis (4/2/2021).

Menurut Nasution, pihaknya mengumpulkan informasi dan masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk TGPF yang telah lebih dulu turun ke Papua.

“Pengumpulan informasi tidak saja di Jakarta, tetapi kita juga akan menggali masukan di Papua,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Pengumpulan informasi dan masukan dari pihak-pihak yang lebih dulu turun ke lapangan pada kasus itu, lanjut Nasution, sangat diperlukan sebagai tahap awal proses perlindungan yang akan diberikan kepada saksi kasus Intan Jaya.

Dengan demikian, Nasution mengatakan, pihaknya bisa mendapatkan gambaran secara lebih komprehensif tentang kondisi di lapangan.

“Koordinasi dan komunikasi terus kita jalin dengan harapan proses perlindungan nantinya dapat berjalan sesuai harapan,” katanya.

Pada pertemuan itu, Ketua TGPF Benny Memoto, menggambarkan secara singkat hasil kerja timnya dalam menyelidiki kasus penembakan Pendeta Yeremiah di Intan Jaya. Benny juga memberikan beberapa masukan untuk proses perlindungan yang akan dilakukan LPSK.

Benny berharap, LPSK dapat memberikan perlindungan maksimal kepada pihak-pihak yang mengetahui kejadian sehingga mereka bisa memberikan kesaksian dengan aman tanpa intimidasi di persidangan nantinya. “Penting agar kasus ini bisa tuntas,” ujarnya.

Terkait situasi dan kondisi umum di lokasi, Benny juga menyarankan LPSK berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di Papua, mengingat eskalasi dan kondisi di lapangan yang sulit diprediksi.

Sebelumnya, pada Selasa (2/3/2021), Nasution juga berkoordinasi dengan salah satu anggota TGPF yang juga anggota Komisi Hukum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Johny Simanjuntak.

Dari Johny, tim LPSK juga mendapatkan banyak masukan untuk memperkuat proses perlindungan yang akan dilakukan. Bahkan, Johny menyampaikan, pihaknya dalam hal ini PGI berkomitmen untuk membantu LPSK.

“LPSK harus mampu meyakinkan bahwa negara memiliki layanan bagi para saksi dan korban pada kasus ini. PGI siap membantu LPSK jika diperlukan khususnya dalam membangun kepercayaan dari masyarakat di sana,” ungkapnya.

Recent Posts

Takziah ke Keluarga Petugas Haji di Malang, Wamenhaj Apresiasi Dedikasi Cak Imin Tetap Bertugas di Tanah Suci

MONITOR, Malang - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengunjungi rumah…

8 jam yang lalu

Komisi Kesehatan DPR Harap Pemerintah Segera Realisasikan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini berharap Pemerintah segera merealisasikan…

8 jam yang lalu

Banyak Kasus Badal Haji Fiktif, DPR Dorong Digitalisasi Layanan dan Perketat Pengawasan Petugas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq menyoroti banyaknya temuan terkait…

8 jam yang lalu

Komisi IX DPR Ingatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Tak Terganggu Buntut Defisit BPJS Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti kondisi keuangan BPJS…

8 jam yang lalu

Legislator Minta Pemerintah Antisipasi Meluasnya Karhutla, Dorong Bantuan Bagi Warga Terdampak

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta Pemerintah mengantisipasi meluasnya kebakaran…

8 jam yang lalu

Menjalin Ukhuwah, Menggapai Barokah, Menjemput Magfiroh, Menuju Janah

dr. H. Agus Sunardi, Sp.PK Menjalin Ukhuwah, Menggapai Barokah, Menjemput Maghfiroh, Menuju Jannah Alhamdulillahi Rabbil…

8 jam yang lalu