Sabtu, 5 April, 2025

SKB 3 Menteri soal Seragam, KPAI Dukung Ada Sanksi Tegas

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Adapun isi SKB 3 Menteri tersebut mengatur ketentuan tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. SKB 3 Menteri ini juga mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri yang berhak memilih seragam yang dikenakan.

“SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah, karena munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang dinilai cenderung diskriminatif dan intoleran di sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Kamis (4/2/2021).

Retno mengatakan, KPAI mendukung adanya pembinaan selain sanksi tegas dalam penerapan aturan SKB 3 Menteri tersebut, apalagi Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan hukum. Mengingat, dalam SKB 3 Menteri, sekolah-sekolah dan daerah yang memiliki aturan bertentangan dengan SKB 3 Menteri tersebut, diharuskan mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.

- Advertisement -

“Namun, sebelum memberikan sanksi tegas, KPAI mendorong agar para pendidik dan Kepala Sekolah wajib diberikan dahulu sosialisasi sekaligus pemahaman terkait ketentuan peraturan perundangan lain yang mengharuskan sekolah-sekolah negeri untuk menyemai keberagaman, menguatkan persatuan, mewujudkan nilai-nilai pancasila dan menjunjung tinggi HAM,” terangnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER