HUKUM

KPK Minta MAKI Laporkan Istilah ‘Bina Lingkungan’ di Kasus Korupsi Bansos

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melapor soal adanya istilah ‘bina lingkungan’ dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial (Kemensos).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting.

“Untuk itu, kami silakan Boyamin Saiman sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Menurut Ali, KPK mengharapkan laporan temuan dari MAKI itu bukan sekadar informasi, namun disertai data awal yang kemudian bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain.

“Karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum bukan sekadar rumor, asumsi dan persepsi semata,” ujarnya.

Sekadar informasi, sebelumnya MAKI meminta KPK mendalami istilah ‘bina lingkungan’ dan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi bansos tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK adalah perusahaan tersebut semata-mata berdasarkan penunjukan dengan istilah ‘bina lingkungan’. Dengan demikian, penunjukan perusahaan diduga tidak berdasarkan kemampuan, pengalaman dan kompetensi,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Perusahaan-perusahaan tersebut, yaitu PT SPM mendapat paket 25.000 pelaksana AHH, PT ARW mendapat paket 40.000 pelaksana FH, PT TIRA paket 35.000 pelaksana UAH dan PT TJB paket 25.000 pelaksana KF.

Boyamin menduga, masih ada delapan perusahaan lain yang juga mendapatkan fasilitas penunjukan ‘bina lingkungan’ tersebut.

“Bahwa perusahaan tersebut mendapat fasilitas ‘bina lingkungan’ diduga berdasarkan rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politikus anggota DPR di luar yang selama ini telah disebut media massa,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam kasus suap bansos, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Mensos Juliari Peter Batubara, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

Untuk Ardian dan Harry yang merupakan penyuap Juliari, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Recent Posts

Menag Pastikan Natal di Manado Damai dan Inklusif

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen negara dalam merawat moderasi beragama dan…

4 menit yang lalu

Dirut Jasa Marga: Pada H-1 Libur Natal 2025 Terjadi Peningkatan Arus Lalu Lintas hingga 201.257 Kendaraan

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa…

3 jam yang lalu

Prabowo Selamatkan Rp6,6 Triliun, Ini Baru Ujung dari Kerugian Negara!

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara senilai lebih…

6 jam yang lalu

DPR Apresiasi Inovasi Anak Muda Bandung Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Samsurijal mengapresiasi inovasi sekelompok anak muda…

8 jam yang lalu

KKP Raih PNBP Ruang Laut Rp775,6 Miliar, Lampaui Target!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)…

10 jam yang lalu

Menag Hadir di Katedral Manado, Teguhkan Pesan Natal tentang Solidaritas dan Kepedulian

MONITOR, Manado — Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menghadiri Perayaan Natal di Gereja Katedral Hati…

11 jam yang lalu