Jumat, 26 April, 2024

Ketua MPR Minta Pemerintah Optimalkan Pengawasan Izin Tinggal WNA

Pemerintah juga harus berkomitmen untuk memperketat pengawasan orang asing di PLBN

MONITOR, Jakarta – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta pemerintah melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mengoptimalkan pengawasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, khususnya di Papua, agar tidak terulang lagi kasus pelanggaran izin tinggal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bamsoet saat menanggapi terjadinya penyalahgunaan izin tinggal selama delapan tahun di Jayapura yang dilakukan oleh seorang WNA asal China.

“Meminta pemerintah dalam hal ini Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mengoptimalkan kinerja Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Papua agar tidak terulang kembali kasus yang sama sehingga ketertiban di bidang imigrasi dapat diterapkan di lapangan,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Menurut Bamsoet, pemerintah juga harus berkomitmen untuk memperketat pengawasan orang asing di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan secara detail mengecek dokumen-dokumen yang dibawa.

- Advertisement -

Tujuannya, lanjut Politikus Partai Golkar itu, untuk mencegah berulangnya kasus penyalahgunaan izin tinggal atau pelanggaran lainnya.

Mengenai kasus WNA asal China yang telah delapan tahun menyalahgunakan izin tinggal di Papua, Bamsoet meminta pemerintah yakni Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk segera memproses WNA asal China tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, Bamsoet mengatakan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga harus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah setempat, TNI dan Polri guna meminimalisir pelanggaran imigrasi yang kerap terjadi di Papua.

Apalagi, Bamsoet mencatat, sepanjang 2020 telah terjadi setidaknya 69 kasus pelanggaran izin tinggal di Papua.

Bamsoet juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada WNA yang menyalahi izin tinggal.

“Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham untuk secara tegas memberikan sanksi kepada setiap WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal atau pelanggaran hukum lainnya sesuai dengan hukum positif yang berlaku,” katanya. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER