PERTANIAN

Pemerintah Terus Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Daging Anjing

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya berkomitmen meningkatkan penerapan kesejahteraan hewan di Indonesia agar menjadi lebih baik. Lantaran, kesejahteraan hewan saat ini merupakan salah satu isu penting.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pendekatan dan menjelaskan kepada masyarakat dalam memperketat pengawasan peredaran daging anjing. Salah satunya dengan pendekatan menggunakan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Lalu kami jelaskan juga mempertimbangkan aspek penyakit zoonotik, aspek hukum, aspek pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan,” ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah.

Konsumsi daging anjing di Indonesia memang masih terjadi di beberapa wilayah khusus dan kalangan tertentu, seperti di Sumatera Utara, Manado, Maluku, Jogja, Solo, dan DKI. Demi mempertimbangkan dimensi etnis, hukum, ekonomi, budaya, dan SARA, pemerintah memastikan akan berhati-hati dalam melalukan pendekatan tersebut.

Pemerintah melalui Ditjen PKH juga telah berupaya membuat surat edaran Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.

Kemudian, pemerintah telah melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terkait perdagangan daging anjing baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun NGO dalam bentuk seminar, talkshow, aksi, petisi, dan sebagainya. Lalu mendukung pemerintah daerah menyusun Peraturan Daerah terkait perdagangan daging anjing.

“Sampai saat ini sudah ada 5 daerah yang memiliki Perda terkait perdagangan anjing ini,” jelas Nasrullah.

Di sisi lain, untuk memaksimalkan upaya meningkatkan kesejahteraan hewan dengan mengurangi perdagangan anjing, pemerintah juga meminta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati hewan untuk membantu pemerintah mengedukasi masyarakat. Serta, membantu pengendalian populasi anjing liar yang merupakan akar masalah terkait kejadian rabies di beberapa wilayah di Indonesia.

“Memang diperlukan waktu yang cukup untuk menyadarkan masyarakat dalam menyikapi isu-isu penyimpangan penerapan kesejahteraan hewan yang terjadi di lapangan. Tapi kami optimis,” tegas Nasrullah.

Recent Posts

Rapimnas DPP FKDT Akan Rekomendasikan Insentif Rp1 Juta per Bulan bagi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah

MONITOR, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) akan menggelar Rapat…

10 menit yang lalu

Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

MONITOR, Medan — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya transformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)…

31 menit yang lalu

Pusat PVTPP Perkuat Zona Integritas, Matangkan Langkah Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

MONITOR, Bogor – Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian…

36 menit yang lalu

Frasa ‘Diutus Presiden’ Dipersoalkan, Masady: Bahasa Pejabat Negara Harus Mencerminkan Semangat Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Tokoh Muda Aceh Barat Daya, Masady Manggeng, menyoroti penggunaan frasa "diutus oleh…

2 jam yang lalu

Terima Kunjungan BPK Australia, Puan Bicara Soal Pendekatan Adaptif Hadapi Ancaman Siber dalam Tata Kelola Negara

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan delegasi Australian National Audit Office…

10 jam yang lalu

Sidang Perdana Uji Formil UU Polri Digelar, Pemohon Minta MK Nyatakan Pembentukan UU Polri Cacat Formil

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026…

12 jam yang lalu