NASIONAL

LPSK Persilakan Ketua KNPI Haris Pertama ajukan Perlindungan

MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengajukan perlindungan setelah mendapatkan teror dari orang tak dikenal.

Teror mulai dirasakan setelah yang bersangkutan melaporkan cuitan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda di Twitter yang menyebut ‘Islam adalah agama arogan di Indonesia’ ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/1/2021).

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengungkapkan bahwa jika benar Ketua KNPI Haris Pertama merasa mendapatkan teror, maka segera melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor sebuah tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Senin (1/2/2021). 

Sebagaimana diberitakan, Ketua Umum KNPI Haris Pertama mengaku mengalami beberapa peristiwa yang dianggapnya sebagai teror dari orang tak dikenal usai melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. 

Nasution menjelaskan, jika Haris Pertama mengajukan permohonan perlindungan, selanjutnya LPSK akan memproses permohonan tersebut dengan memerhatikan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam UU tersebut, subyek perlindungan yang diberikan LPSK, terdiri atas saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli. “Dalam hal ini, Haris sebagai pelapor tindak pidana,” ujar Nasution.

Menurut Nasution, perlindungan yang diberikan negara bertujuan agar saksi, korban dan pelapor bisa berperan membantu penegak hukum mengungkap sebuah tindak pidana tanpa rasa takut atas adanya intimidasi maupun ancaman.

“Perlindungan sebagai upaya pemenuhan hak dan bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilakukan LPSK sesuai ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” katanya.

Perlindungan LPSK terhadap saksi dan/atau korban, lanjut Nasution, diberikan dengan syarat yaitu antara lain sifat penting keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.

“Salah satu hak saksi dan korban yakni memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya,” ungkapnya.

Recent Posts

Waka DPR Cucun: Paket Stimulus Jadi ‘Bantalan’ Bagi Rakyat Rentan dan UMKM, Hingga Mampu Serap Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyambut baik paket stimulus ekonomi…

2 jam yang lalu

Sebar 110 Ribu Benih Ikan di Kota Cirebon, Rokhmin Dahuri: Perkuat Ekonomi Rakyat, Wujudkan Kedaulatan Pangan

MONITOR, KOTA CIREBON – Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S.,…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Siaga Operasional, Siap Hadapi Periode Libur Sekolah Juni-Juli 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap menyiagakan seluruh lini operasional di jaringan jalan…

6 jam yang lalu

Dari Laut, UMKM Ternate Tumbuh dan Ketahanan Pangan Nasional Diperkuat

MONITOR, Ternate – Potensi kelautan Maluku Utara dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat…

6 jam yang lalu

90 Persen Jemaah Telah Tiba, Petugas Haji Tetap Siaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

MONITOR, Jakarta - Memasuki hari operasional penyelenggaraan ibadah haji ke-69, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI…

7 jam yang lalu

1024 Atlet Domino Serbu Jakarta, JDT 2026 Gerakkan Ekonomi hingga Rp6 Miliar

MONITOR, Jakarta – Jakarta Domino Tournament (JDT) 2026 Series 2 tidak hanya menjadi panggung kompetisi…

18 jam yang lalu