POLITIK

Mardani Setuju KASN Diperkuat, Bukan Malah Dibubarkan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa pihaknya justru setuju dengan penguatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bukan malah membubarkannya.

Hal itu disampaikan Mardani saat menanggapi munculnya wacana pembubaran KASN di dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) ASN.

“Saya justru setuju KASN diperkuat agar kualitas dan profesionalitas ASN kian membaik. Adanya KASN membuat desentralisasi pengawasan dan pembinaan ASN menjadi lebih baik lagi. Sesuai dengan semangat lahirnya UU Nomir 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menginginkan ASN profesional dan bebas intervensi politik di birokrasi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Sebagai lembaga netral dan independen, Mardani menilai, peran KASN penting untuk mengawal maupun mengawasi pelaksanaan sistem merit manajemen ASN, penegakan kode etik serta kode perilaku yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.

“Terlebih penerapan meritokrasi memiliki korelasi yang amat positif dengan berbagai indikator pembangunan,” ujar Politikus PKS itu.

Contohnya, Mardani menyebutkan, efektivitas pemerintah, pembangunan manusia, penegakan hukum, indeks persepsi korupsi sampai kepercayaan terhadap politik berdasarkan laporan The Economist Intelligence Unit pada 2020 lalu.

Hal itu, Mardani mengatakan, perlu dilanjutkan dengan penguatan evaluasi, fungsi dan peran dari KASN.

“Seperti menjalankan evaluasi sistem merit dikaitkan dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya sampai evaluasi kinerja KASN,” katanya.

Seperti diketahui, pembubaran KASN menjadi salah satu usulan dalam pembahasan revisi UU ASN di DPR RI.

Ketua KASN, Agus Pramusinto, mengakui bahwa adanya wacana tersebut membuat jajaran KASN menghadapi goncangan suasana kebatinan.

Padahal di saat yang sama, menurut Agus, jajaran KASN tengah antusias untuk mewujudkan sistem merit.

“Di tengah antusiasme tersebut, suasana kebatinan segenap jajaran KASN menghadapi sedikit goncangan dengan munculnya usulan dan wacana revisi UU ASN terkait pembubaran atau pengintegrasian KASN dengan berbagai dalih atau pertimbangan yang dinilai banyak pihak atau kalangan kurang objektif dan sarat akan benturan kepentingan,” ungkapnya dalam acara penyerahan keputusan, piagam dan plakat penerapan sistem merit di lingkungan instansi pemerintah, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Recent Posts

Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan untuk menciptakan ruang…

13 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana di Takengon

MONITOR, Takengon — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat pemulihan usaha masyarakat terdampak…

1 hari yang lalu

Keselamatan Jemaah Umrah Harus Diutamakan di Tengah Konflik Arab Saudi-Houthi

MONITOR, Jakarta - Komnas Haji dan Umrah meminta keselamatan jemaah menjadi prioritas utama di tengah…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Fasilitasi Landing Page UMKM Sumatera Bangkit untuk Pemilik Usaha Terdampak Bencana

MONITOR, Pidie, Aceh – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama TikTok Shop by…

1 hari yang lalu

Pemupukan Berimbang dengan Pureplant Dongkrak Panen Padi hingga 10 Ton per Hektare

MONITOR, Bantul - Produksi padi pada demplot seluas 5 hektare yang dikembangkan Kelompok Tani Lestari…

1 hari yang lalu

Ketiban Berkah, Kisah UMKM Lokal yang Meraup Rezeki di Gelaran MTQ Nasional 2026 di Semarang

MONITOR, Semarang - Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang tidak…

1 hari yang lalu