POLITIK

Mardani Setuju KASN Diperkuat, Bukan Malah Dibubarkan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa pihaknya justru setuju dengan penguatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bukan malah membubarkannya.

Hal itu disampaikan Mardani saat menanggapi munculnya wacana pembubaran KASN di dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) ASN.

“Saya justru setuju KASN diperkuat agar kualitas dan profesionalitas ASN kian membaik. Adanya KASN membuat desentralisasi pengawasan dan pembinaan ASN menjadi lebih baik lagi. Sesuai dengan semangat lahirnya UU Nomir 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menginginkan ASN profesional dan bebas intervensi politik di birokrasi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Sebagai lembaga netral dan independen, Mardani menilai, peran KASN penting untuk mengawal maupun mengawasi pelaksanaan sistem merit manajemen ASN, penegakan kode etik serta kode perilaku yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.

“Terlebih penerapan meritokrasi memiliki korelasi yang amat positif dengan berbagai indikator pembangunan,” ujar Politikus PKS itu.

Contohnya, Mardani menyebutkan, efektivitas pemerintah, pembangunan manusia, penegakan hukum, indeks persepsi korupsi sampai kepercayaan terhadap politik berdasarkan laporan The Economist Intelligence Unit pada 2020 lalu.

Hal itu, Mardani mengatakan, perlu dilanjutkan dengan penguatan evaluasi, fungsi dan peran dari KASN.

“Seperti menjalankan evaluasi sistem merit dikaitkan dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya sampai evaluasi kinerja KASN,” katanya.

Seperti diketahui, pembubaran KASN menjadi salah satu usulan dalam pembahasan revisi UU ASN di DPR RI.

Ketua KASN, Agus Pramusinto, mengakui bahwa adanya wacana tersebut membuat jajaran KASN menghadapi goncangan suasana kebatinan.

Padahal di saat yang sama, menurut Agus, jajaran KASN tengah antusias untuk mewujudkan sistem merit.

“Di tengah antusiasme tersebut, suasana kebatinan segenap jajaran KASN menghadapi sedikit goncangan dengan munculnya usulan dan wacana revisi UU ASN terkait pembubaran atau pengintegrasian KASN dengan berbagai dalih atau pertimbangan yang dinilai banyak pihak atau kalangan kurang objektif dan sarat akan benturan kepentingan,” ungkapnya dalam acara penyerahan keputusan, piagam dan plakat penerapan sistem merit di lingkungan instansi pemerintah, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Recent Posts

Rapim Kemenag DKI Jakarta, Kabiro SDM Sebut Kepemimpinan Level 5

MONITOR, Jakarta— Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenag RI, Muhammad Zain menegaskan pentingnya lompatan kinerja…

11 jam yang lalu

Bebas OPTK, 188,7 Ton Cengkih Asal Natuna Berlayar ke Semarang

MONITOR, Batam - Jaminan kesehatan komoditas bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), kumbang tanduk…

12 jam yang lalu

Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Peserta Diminta Pantau Skillhub

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan hasil seleksi Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN)…

13 jam yang lalu

Takziah ke Keluarga Petugas Haji di Malang, Wamenhaj Apresiasi Dedikasi Cak Imin Tetap Bertugas di Tanah Suci

MONITOR, Malang - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengunjungi rumah…

1 hari yang lalu

Komisi Kesehatan DPR Harap Pemerintah Segera Realisasikan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini berharap Pemerintah segera merealisasikan…

1 hari yang lalu

Banyak Kasus Badal Haji Fiktif, DPR Dorong Digitalisasi Layanan dan Perketat Pengawasan Petugas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq menyoroti banyaknya temuan terkait…

1 hari yang lalu