KEAGAMAAN

Wakaf Uang Hanya Dilakukan Lewat Investasi Produk Keuangan Syariah

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 21 Januari 2021. Gerakan ini mendapat respon beragam dari masyarakat, terutama terkait penggunaan dana wakaf yang dihimpun.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Dirjen memastikan pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.

“Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah,” kata Kamaruddin, di Jakarta, Kamis (28/1).

Ia menjelaskan, pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama. Pihak yang menjadi nazhir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.

“Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” jelas Dirjen.

Menurut Dirjen, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi. Itupun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakif.

“Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah,” sambungnya.

Meski begitu, Kamaruddin Amin mengakui bahwa SBSN atau sukuk saat ini merupakan instrumen investasi unggulan. Sebab, karakteristiknya sangat aman, serta memberikan imbal hasil yang bersaing. “Sehingga, wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut,” ujar Dirjen.

Dari hasil investasi syariah wakaf uang itu, apapun jenisnya, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf ( mauquf ‘alaih ). Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf.

“Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali,” imbuh Dirjen.

“Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009,” pungkasnya.

Recent Posts

Kementerian PU Bangun Saluran Irigasi Semantok Kiri

MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…

2 jam yang lalu

Timnas Futsal Putri Raih Posisi Ketiga di Ajang Bergengsi Kawasan Asia Tenggara

MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…

2 jam yang lalu

Kemendes Pastikan Info Rekrutmen PLD 2024-2025 di Medsos Hoaks

MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…

2 jam yang lalu

Adies Kadir Sebut Pimpinan KPK Terpilih Berdasarkan Pengalaman Penegakan Hukum

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…

3 jam yang lalu

Kesamaan Pesan Puan dan Prabowo di Forum G20 Jadi Orkestrasi Komitmen RI Perangi Kelaparan

MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…

3 jam yang lalu

Komisi VII DPR Soroti Digitalisasi Hingga Harga Transportasi ke Tempat Wisata

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…

3 jam yang lalu