MONITOR, Jakarta – Pada tanggal 4 Januari 2021 lalu Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) mengirim surat kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa ketersediaan stok gula rafinasi yang ada di anggota ASRIM maupun di tingkat produsen gula rafinasi yang sesuai dengan standar mutu bahan baku industri minunan hanya mencapai akhir Januari 2021 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, surat Asrim kepada Menteri Agus Gumiwang bukan pepesan kosong. Sebab, menurut Uchok ketersediaan gula rafinasi akan berdampak pada produksi.
“Sebab, kalau gula rafinasi belum ada atau tersedia, maka yang dikhawatirkan adalah anggota Asrim menghentikan produksi yang akan berdampak negatif, yang mungkin pada hilangnya produk minuman produksi lokal di pasaran Indonesia dan PHK di pabrik-pabrik,” kata Uchok kepada wartawan, Kamis (28/1/21).
Kemudian menanggapi tipisnya stok gula rafinasi untuk industri makanan minuman ini, Uchok meminta kepada Presiden Jokowi agar menegur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Uchok menyebut masalah pasok gula rafinasi saat ini adalah terlalu panjang jalur birokrasi perizinan import gula tersebut.
“Industri makanan dan minuman sampai saat ini, tidak dapat mengimport sendiri bahan gulanya. Disamping itu, tidak semua produsen gula rafinasi yang mampu memproduksi gula rafinasi sesuai standar industri tersebut,” terang Uchok.
Sementara, lanjut Uchok perizinan bahan baku gula mentah diberikan secara nyaris tebang pilih pada perusahaan tertentu, tanpa mempertimbangkan kemampuan memasok gula rafinasi yang sesuai kebutuhan industri. “Alih-alih akan dipakai untuk memasok industri makanan minuman, tidak menutup kemungkinan dipergunakan untuk didistribusikan sebagai gula konsumsi yang berpotensi memukul gula hasil petani tebu,” ujarnya.
Mantan Pendiri FITRA ini mengungkapkan, izin import gula mentah hanya diberikan pada perusahaan yang berafilasi atau merupakan anggota asosiasi tertentu saja. “Ini artinya, ada potensi praktek oligopoly atau kartel ataupun perembesan gula rafinasi ke pasar konsumen dalam mekanisme rantai pasok gula rafinasi yang harus diberantas oleh satgas pangan Polri,” kata uchok.
“Disini publik menunggu tindakan tegas dari Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk segera memerintahkan Satgas Pangan Polri untuk segera melakukan penyidikan atas dugaan adanya permainan gula rafinasi tersebut,” pungkas Uchok.
MONITOR, Jeddah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H selesai pada 11 Juli 2025 seiring…
MONITOR, Sumbawa – Mengawali Tahun Pendidikan 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengimbau…
MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menyambut kedatangan…
MONITOR, Cikampek - Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Fitri Wiyanti terima kunjungan kerja Asisten…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menunjukkan komitmennya dalam mencintai dan…
MONITOR, Jakarta - Tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian…