Sabtu, 20 April, 2024

TP3 Sebut Tewasnya Enam Anggota FPI Adalah Pelanggaran HAM Berat

"Pembunuhan enam laskar FPI merupakan pelanggaran terhadap Statuta Roma“

MONITOR, Jakarta – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menyebut bahwa tewasnya enam Anggota Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.

Anggota TP3, Marwan Batubara, mengungkapkan bahwa pembunuhan enam Laskar FPI oleh aparat negara tersebut tidak sekadar pembunuhan biasa dan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM biasa sebagaimana dinyatakan oleh Komnas HAM.

“Kami dari TP3 dengan ini menyatakan bahwa tindakan aparat negara yang diduga melakukan pengintaian, penggalangan opini, penyerangan sistemik, penganiayaan, dan penghilangan paksa sebagian barang bukti merupakan kejahatan kemanusiaan, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan,” ungkapnya saat konferensi pers di Hotel Atlet Century Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Menurut Marwan, TP3 menyatakan bahwa tewasnya enam FPI itu telah melanggar perjanjian Mahkamah Pidana Internasional. Sehingga, proses hukum terkait hal itu harus diselesaikan melalui pengadilan HAM.

- Advertisement -

“Pembunuhan enam laskar FPI merupakan pelanggaran terhadap Statuta Roma dan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang telah diratifikasi melalui UU Nomer 5 Tahun 98. Karena itu proses hukumnya harus dilakukan melalui pengadilan HAM sesuai dengan UU Nomer 26 tahun 2000,” ujarnya.

Selain Marwan Batubara, sejumlah tokoh juga ikut tergabung dalam TP3, yakni Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Busyro Muqoddas, Muhyiddin Junaidi, Firdaus Syam, Abdul Chair Ramadhan dan Abdul Muchsin Alatas.

Kemudian ada juga Neno WArisman, Edi Mulyadi, Rizal Fadillah, HM Mursalin, Bukhori Muslim, Samsul Badah, Taufik Hidayat, HM Gamari Sutrisno, Candra Kurnia dan Adi Prayitno.

Seperti diketahui, sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan bahwa insiden tewasnya enam Anggota FPI merupakan pelanggaran HAM, tapi bukan pelanggaran HAM berat.

“Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Taufan menyebut bahwa sebuah pelanggaran HAM berat memiliki sejumlah indikasi yang harus terpenuhi. Sekali lagi, Taufan menegaskan bahwa kasus tewasnya Anggota FPI itu tidak terindikasi sebagai pelanggaran HAM berat.

“Karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain. Itu tidak kita temukan karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER