Ilustrasi gambar vaksinasi
MONITOR, Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan mengeluarkan fatwa wajib vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat Indonesia.
Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, mengungkapkan bahwa keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar bersama Dewan Pimpinan MUI beberapa hari lalu.
“Ini tidak dalam fatwa, tapi berupa anjuran atau maklumat yang akan bertanda tangan oleh Ketum dan Sekjen (MUI),” ungkapnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jakarta, Senin (18/1/2021).
Hasanuddin menegaskan bahwa pihaknya siap bila diinstruksikan oleh jajaran Dewan Pimpinan MUI untuk membuat fatwa terkait wajib vaksinasi Covid-19 tersebut.
Sebab, menurut Hasanuddin, keputusan untuk mengeluarkan atau tidaknya fatwa wajib vaksinasi berada di bawah wewenang Dewan Pimpinan MUI.
Namun demikian, Hasanuddin menyampaikan, meski memiliki wewenang, Dewan Pimpinan MUI tidak mau mengeluarkan fatwa dan hanya cukup dengan anjuran atau maklumat.
“Akhirnya diputuskan Pak Anwar Abbas (Waketum MUI) meminta dan menyimpulkan itu kewenangan Dewan Pimpinan dan akan mengeluarkan taklimat atau maklumat saja,” ujarnya.
Hasanuddin mengatakan bahwa MUI nantinya hanya mengeluarkan maklumat atau anjuran kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi virus corona.
“Jadi anjuran sifatnya,” katanya.
MONITOR, Jakarta - Pada fase Wukuf, ada 1.392 jemaah haji Indonesia dari kloter (kelompok terbang)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengecam serangan militer Israel terhadap Rumah Sakit…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti insiden longsor yang merenggut 21…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepakat bekerja sama dengan Kongres…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengkritik program Bantuan Subsidi Upah (BSU)…
MONITOR, Jakarta - Sehubungan dengan program pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II…