Sabtu, 27 April, 2024

Perpres 7/2021, Pemerintah Diminta Jelaskan Detail Makna Ekstrimisme

MONITOR, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 7 Nomor 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).

Dalam salah satu klausulnya menyebut bahwa pemerintah akan melatih masyarakat soal pelaporan terhadap dugaan adanya ekstrimisme yang mengarah pada aksi terorisme (Polmas).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab mengingatkan dampak negatif yang bisa saja muncul dari rencana tersebut.

Menurutnya, pemerintah harus bisa menjelaskan pemaknaan ekstrimisme secara clear agar tidak menimbulkan bias di masyarakat.

- Advertisement -

“Bahaya kalau pemerintah tidak bisa mendefinisikan dan menjelaskan kepada masyarakat. Bias pemaknaan itu bisa saja menimbulkan paham yang menyudutkan golongan tertentu. Bisa jadi orang yang kritis terhadap pemerintah dilaporakan dengan tuduhan tersebut. Apalagi kalau menyangkut identitas tertentu. Misalnya, ada orang bercelana cingkrang, jarang bergaul, kritis pula terhadap pemerintah. Padahal tidak demikian,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Atau sebaliknya, lanjut Fadhli. Ada ekstrem kiri yang menebar kekerasan verbal terhadap kelompok tertentu yang berpotensi pada aksi terorisme.

“Vandalisme rumah ibadah atau bulying umat beragama, itu juga ekstrimisme yang bisa juga berdampak pada aksi terorisme,” ujarnya.

Ditambah lagi soal minimnya pengetahuan masyarakat soal wawasan intelejen, yang bisa mengakibatkan kesalahan fatal dalam pelaporan.

“Saya pikir kalau itu terjadi, bukan tidak mungkin justru akan mengakibatkan konflik sosial baru,” kata Fadhli.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER