BISNIS

Benahi Segera Regulasi Industri Penerbangan

MONITOR, Jakarta – Pakar hukum penerbangan yang juga dekan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Prof Ahmad Sudiro mengatakan sudah saatnya pemerintah sebagai regulator segera membenahi seluruh regulasi tentang tata kelola industri penerbangan Indonesia secara komfrehensif, khususnya masalah keamanan dan keselamatan penerbangan.
 
Menurut Sudiro, pembenahan regulasi penerbangan Indonesia ini dilakukan agar tidak ada kejadian yang berulang dan tentu akan merugikan dan citra penerbangan Indonesia, “Pembenahan ini wajib karena menyangkut semua aspek keselamatan dan keamanan,” Kata Sudiro menanggapi kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Minggu (17/1/2021).
 
Selain itu, Departemen perhubungan dan semua Lembaga terkait harus mampu melakukan pengawasan yang sangat ketat dan tidak ada toleransi dalam evaluasi aspek keamanan dan keselamatan, ”Hal ini sebagai suatu keharusan dan sebagai salah satu tindakan mitigasi untuk mencegah kecelakaan pesawat yang dapat merugikan konsumen penerbangan ke depan,” tegasnya.
 
Terkati asuransi dan ganti rugi bagi korban Sriwijaya SJ-182 menurut Sudiro, dengan tidak mengurangi rasaduka kepada keluarga korban, harusnya hak-hak waris harus segera dipenuhi dan diperhatikan oleh pihak yang bertanggung Jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut. “Segera berikan ganti rugi atau kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab kepada ahli waris, sehingga tidak  timbul masalah baru,” katanya.
 
Sudiro menerangkan ganti rugi bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat sesuai dengan Pasal 141 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dan Pasal 2 jo Pasal 3 Peraruran Menteri Perhubungan (PerMenHub) No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
 
Namun tambah Sudiro, ganti kerugian atau kompensasi dari Pengangkut ini tidak mengurangi dan tidak melepaskan pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab juga untuk tetap dituntut ganti kerugian atas terjadinya kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ-182 jenis Boeing 737-500 tersebut.

Recent Posts

Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif Pajak Rumah Hingga Akhir 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dukungan dan apresiasi atas kebijakan pemerintah…

44 menit yang lalu

DPR: Jangan Ada Penyelewengan Bantuan Korban Bencana Sumatera!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Mahdalena, meminta pemerintah memastikan penyaluran bantuan jaminan…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Sukses Melayani 5,8 Juta Kendaraan Lewati Jalan Tol Jasa Marga Group Periode Libur Nataru 2025/2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyampaikan PT Jasa Marga (Persero)…

3 jam yang lalu

Rekor! 10.747 Santri Ikuti Imtihan Wathani Pendidikan Diniyah Formal 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal Berstandar Nasional…

3 jam yang lalu

Kemenhaj Tetapkan Formula Baru Petugas Haji Khusus 2026, Lebih Akuntabel

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan pembagian petugas Haji Khusus berdasarkan ketentuan…

5 jam yang lalu

Kemenag Buka Seleksi Madrasah Unggulan 2026, Daftar Online Sekarang!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi nasional murid baru pada madrasah unggulan untuk…

8 jam yang lalu