Ilustrasi (Foto: Dok Tribun)
MONITOR, Depok – Warga Jalan Merpati Raya, RT. 002, RW.012, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, digegerkan dengan penemuan jasad pria di rumahnya, pada Jumat (15/01).
Mayat tersebut diketahui bernama Bambang Julyskurniawan (46), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama (Kemenag).
Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi terduduk serta telah mengeluarkan bau busuk. Diduga pria yang hidup sebatang kara itu telah meninggal lebih dari dua hari.
Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Hendra mengatakan, penemuan mayat tersebut berawal dari rasa penasaran kerabar korban, lantaran sudah dua hari pintu rumahnya tertutup rapat.
Kemudian, saat dihubungi ke selulernya, korban pun tidak merespon. Sehingga kerabatnya berinisiatif meminta bantuan Sutomo (tetangga korban), untuk melihat kondisi kerabatnya itu.
“Ternyata saat dicek, kondisi korban ditemukan sudah tidak bernyawa, dengan posisi terduduk di lantai,” kata Iptu Hendra, saat dikonfirmasi MONITOR, Jumat (15/01) sore.
Dari informasi ibu sambung korban, lanjut Hendra, korban memiliki riwayat penyakit komplikasi berupa diabet dan jantung. Selain itu, korban juga sering merasa sesak napas dan perutnya membesar.
“Dari hasil olah TKP, di meja rumah korban kita temukan sejumlah obat. Diduga korban meninggal karena sakit. Dan jasanya sudah kami serahkan ke pihak keluarga,” pungkas Hendra.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko mengapresiasi capaian penjualan tiket Kereta Api…
MONITOR, Jakarta - Alat berat yang disewa dengan bantuan Kementerian Agama mempercepat proses penanganan madrasah…
MONITOR, Jakarta - Dua lokasi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen negara dalam merawat moderasi beragama dan…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara senilai lebih…