Foto: Istimewa
MONITOR, Depok – Proses vaksinasi virus Corona atau Covid-19 di Kota Depok dimulai hari ini, Kamis, (14/01). Namun, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan seseorang jika ingin mendapatkan vaksin Sinovac tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita mengatakan, syarat penerima vaksin yaitu orang dewasa sehat usia 18-59 tahun. Selain itu tidak memiliki beberapa riwayat yang sudah ditentukan.
“Terdapat beberapa ketentuan riwayat kesehatan yang menjadi syarat pemberian vaksin Sinovac,” katanya saat dikonfirmasi di Depok, Rabu (13/01).
Dia jelaskan, ketentuan tersebut antara lain tidak memiliki riwayat kontak erat dengan pasien positif Covid-19 dalam 14 hari terakhir. Kemudian, tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien demam atau gejala sakit saluran tenggorokan.
Lalu, lanjut Novarita, seseorang yang ingin divaksin juga tidak memiliki riwayat hasil positif dari pemeriksaan RT-PCR swab tenggorokan. Juga, tidak memiliki riwayat hasil reaktif pada pemeriksaan antibodi IgM dan IgS SARS-CoV-2. Selain itu, tidak hamil dan memiliki rencana hamil dua bulan ke depan.
“Pasien juga tidak memiliki riwayat asma, alergi terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin, dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah. Serta tidak memiliki riwayat penyakit pembekuan darah tidak terkontrol,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meraih penghargaan Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics. Penghargaan…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan agar mampu menjawab dinamika dunia…
MONITOR, Ciputat – Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah mengapresiasi kinerja Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…
MONITOR, Jakarta – Transformasi penyelenggaraan ibadah haji pada era Presiden Prabowo Subianto mencatat tonggak bersejarah. Pada…
MONITOR, Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan…
"API merupakan kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan…