NASIONAL

Komnas HAM Harap Presiden Bawa Kasus Tewasnya Anggota FPI ke Peradilan Pidana

MONITOR, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa kasus tewasnya Anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke peradilan pidana.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi menyerahkan laporan investigasi terkait kematian enam Anggota FPI kepada Presiden Jokowi.

“Alhamdulillah jam 10 pagi kami bertujuh diterima Presiden untuk menyampaikan laporan lengkap 106 halaman lebih dengan dokumen tambahan termasuk barang bukti yang melengkapi laporan kami,” ungkapnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021).

Dalam pertemuan itu, Taufan menjelaskan secara garis besar mengenai investigasi yang menyimpulkan bahwa telah terjadi tindakan unlawfull killing atau pembunuhan di luar hukum dalam peristiwa kematian Anggota FPI.

Selain itu, menurut Taufan, Komnas HAM menginginkan peristiwa tersebut dibawa ke peradilan pidana.

“Tentu nanti Bapak Presiden bisa mempelajari dengan timnya,” ujarnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD, mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah menerima kesimpulan maupun rekomendasi Komnas HAM terkait insiden tewasnya Anggota FPI.

“Tadi Presiden sudah menerima laporan investigasi dengan semua rekomendasinya,” katanya.

Seperti diketahui, Komnas HAM sendiri sudah memberikan beberapa rekomendasi terhadap pemerintah untuk menindaklanjuti investigasi yang telah dilakukan terkait tewasnya Anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu.

Salah satunya, kasus tewasnya empat anggota laskar FPI di tangan polisi harus diusut melalui mekanisme pengadilan pidana.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan bahwa peristiwa itu merupakan kategori pelanggaran HAM. Hasil penyelidikan lembaganya menyatakan polisi melakukan tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

“Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan,” ungkapnya.

Recent Posts

Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol untuk Tingkatkan Kelancaran, Keamanan dan Kenyamanan Perjalanan

MONITOR, Jakarta - Mengantisipasi lonjakan pengguna jalan pada periode libur sekolah, PT Jasa Marga (Persero)…

17 jam yang lalu

Empat Kali Penyelundupan Narkoba Digagalkan, Legislator Minta APH Bongkar Sindikat di Lapas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti upaya petugas yang berhasil menggagalkan…

18 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur

MONITOR, Balikpapan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong perluasan pasar bagi…

18 jam yang lalu

Tutup MagangHub Batch III, Menaker Ajak Peserta Ikuti Sertifikasi Kompetensi untuk Perkuat Daya Saing

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak peserta Program Magang Nasional (MagangHub) Batch III untuk…

18 jam yang lalu

Waka DPR Cucun Apresiasi Haji 2026 di Hadapan Prabowo, Beri Masukan Timwas ke Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memberikan apresiasi atas penyelenggaraan Ibadah…

20 jam yang lalu

Legalitas dan Standardisasi Perkuat Fondasi Layanan SAPA UMKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkomitmen memperkuat ekosistem usaha yang…

22 jam yang lalu