NASIONAL

Komnas HAM Harap Presiden Bawa Kasus Tewasnya Anggota FPI ke Peradilan Pidana

MONITOR, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa kasus tewasnya Anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke peradilan pidana.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi menyerahkan laporan investigasi terkait kematian enam Anggota FPI kepada Presiden Jokowi.

“Alhamdulillah jam 10 pagi kami bertujuh diterima Presiden untuk menyampaikan laporan lengkap 106 halaman lebih dengan dokumen tambahan termasuk barang bukti yang melengkapi laporan kami,” ungkapnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021).

Dalam pertemuan itu, Taufan menjelaskan secara garis besar mengenai investigasi yang menyimpulkan bahwa telah terjadi tindakan unlawfull killing atau pembunuhan di luar hukum dalam peristiwa kematian Anggota FPI.

Selain itu, menurut Taufan, Komnas HAM menginginkan peristiwa tersebut dibawa ke peradilan pidana.

“Tentu nanti Bapak Presiden bisa mempelajari dengan timnya,” ujarnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD, mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah menerima kesimpulan maupun rekomendasi Komnas HAM terkait insiden tewasnya Anggota FPI.

“Tadi Presiden sudah menerima laporan investigasi dengan semua rekomendasinya,” katanya.

Seperti diketahui, Komnas HAM sendiri sudah memberikan beberapa rekomendasi terhadap pemerintah untuk menindaklanjuti investigasi yang telah dilakukan terkait tewasnya Anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu.

Salah satunya, kasus tewasnya empat anggota laskar FPI di tangan polisi harus diusut melalui mekanisme pengadilan pidana.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan bahwa peristiwa itu merupakan kategori pelanggaran HAM. Hasil penyelidikan lembaganya menyatakan polisi melakukan tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

“Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan,” ungkapnya.

Recent Posts

Menteri UMKM Pastikan Keberlangsungan Pemberdayaan Pengusaha Perempuan di Pulau Rinca NTT

MONITOR, Labuan Bajo – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman meninjau…

2 jam yang lalu

Respons Aspirasi Guru, Kemenag Kebut Sertifikasi 467 Ribu Guru dan Naikkan Insentif Setara UMK

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan guru binaan. Fokus…

2 jam yang lalu

FEB UIN Jakarta Jajaki Kerja Sama Strategis dengan BPS Tangsel Perkuat Literasi Data

MONITOR, Tangerang Selatan - Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ibnu…

3 jam yang lalu

Kembangkan Teknologi Pengolahan Air, Tiga Perusahaan Jajaki Kerja Sama Strategis di Kawasan Industri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat penguatan infrastruktur pengelolaan air dan limbah di kawasan…

5 jam yang lalu

DPR Dorong Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur dan Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan duka cita yang…

6 jam yang lalu

Komisi IX DPR Kritik BGN Tetap Beri Insentif Besar ke SPPG Meski Tutup

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengkritik keras kebijakan Badan…

6 jam yang lalu