BISNIS

Jasa Marga Resmi Berlakukan Tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan segera memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pemberlakuan tarif itu akan dimulai pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Pemberlakuan tarif terintegrasi tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menegaskan bahwa perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah karena diberlakukannya tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.

“Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020. Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru Kamis, (14/1).

Heru menambahkan, walaupun Kepmen PUPR telah diterima sejak beberapa bulan lalu, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan memberlakukan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sebenarnya telah tertunda selama satu tahun lebih.

Seperti diketahui, sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dioperasikah tanpa dikenakan tarif hingga saat ini sehingga pengguna jalan tol bisa melintasinya secara gratis.

Recent Posts

Menperin Kumpulkan Industri Plastik Nasional, Pastikan Stok Aman di Tengah Gejolak Global

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat merespons dinamika geopolitik global yang berpotensi mengganggu…

1 jam yang lalu

Kementerian UMKM Tegaskan Komitmen Perkuat UMKM dalam Ekosistem MBG

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan kontribusi UMKM dalam Program…

2 jam yang lalu

Mahasiswa S2 UNPAM Gelar PKM di Pesantren Al-Kaffah, Dorong Etika Digital dan Organisasi Santri di Era Gadget

MONITOR, Tangerang — Mahasiswa Program Pascasarjana S-2 Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang (UNPAM) kembali menunjukkan komitmennya…

5 jam yang lalu

Mahasiswa S2 Unpam Gelar PKM di Pesantren Al-Kaffah, Bahas Strategi Pembelajaran Efektif di Era Digital

MONITOR, Tangerang — Mahasiswa Program Pascasarjana S-2 Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang (Unpam) melaksanakan kegiatan Pengabdian…

8 jam yang lalu

Kementerian UMKM Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tekanan Ekonomi Global

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi antara…

11 jam yang lalu

Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) berkolaborasi untuk…

11 jam yang lalu