POLITIK

Ini Mekanisme Pembahasan Surpres Calon Kapolri di DPR

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang nama calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis, yakni Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, yang saat ini menjabat Kabareskrim Polri.

Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut berikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, kepada Puan Maharani di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI atas nama Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan persetujuan DPR,” ungkapnya dalam konferensi pers usai menerima Surpres Calon Kapolri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri), bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

“Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Puan mengatakan, persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Selanjutnya, menurut Puan, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surpres tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

“Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” katanya.

Proses itu, lanjut Puan, akan ditempuh selama 20 hari terhitung sejak tanggal Surpres diterima oleh DPR RI.

Puan menambahkan, DPR RI akan menjalankan hal-hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku hingga diketahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden mendapat persetujuan DPR atau tidak.

Recent Posts

Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal

MONITOR, Jakarta - Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek…

4 jam yang lalu

Prof Rokhmin Soroti Iklim Investasi Indonesia: Investor Tertekan, Industri Melemah

MONITOR - Indonesia memiliki potensi pertumbuhan ekonomi hingga 10 persen per tahun. Namun, potensi tersebut…

5 jam yang lalu

Menteri UMKM: Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen Mulai September

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan suku bunga…

5 jam yang lalu

Menhaj Tegaskan Haji Nonkuota Wajib Punya Kepastian Visa, PIHK Diminta Perketat Tata Kelola

MONITOR, Malang — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menegaskan penyelenggaraan haji nonkuota…

8 jam yang lalu

Bantah Dakwaan KPK, Gus Alex: Saya Harus Melawan, Kalau Diam Saya Berdosa

MONITOR, Jakarta — Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menyatakan…

9 jam yang lalu

Panglima TNI Tekankan Pemimpin Harus Adaptif dan Tepat Ambil Keputusan Hadapi Ancaman Multidomain

MONITOR, Bandung — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menekankan pentingnya kemampuan adaptif, visioner, analitis,…

10 jam yang lalu