MONITOR, Jakarta – Tim Kuasa Hukum mantan Imam Besar Front Pembela (FPI), Rizieq Shihab, menilai bahwa ditolaknya praperadilan kliennya bisa jadi preseden peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dianggap sebagai sebuah tindak kejahatan.
Seperti diketahui, dalam agenda putusan atas permohonan praperadilan nomor perkara 150/pid.prap/2020/PN.JKT.SEL yang dibacakan oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti pada Selasa (12/1/2021), telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.
Anggota Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha, mengungkapkan bahwa putusan praperadilan tersebut akan menjadi preseden, apakah penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjadikan tradisi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai sebuah tindak kejahatan yang dilarang oleh negara.
“Jika iya, tentunya akan menjadi catatan sejarah, bahwa di negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, telah menjadikan tradisi peringatan maulid Nabi Muhammad SAW adalah salah satu bentuk peristiwa pidana yang dipersepsi sebagai sebuah tindak kejahatan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Menurut Pasha, pihaknya akan melakukan segala upaya perlawanan hukum atas segala bentuk kriminalisasi terhadap Rizieq Shihab.
“Terima kasih kami ucapkan atas doa dan dukungan kepada IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab), keluarga maupun tim pengacaranya dari para Habaib, Ulama, asatidz, emak-emak solihah dan umat Islam di Indonesia maupun di seluruh dunia,” ujarnya.
“Tak lupa apresiasi terhadap seluruh Tim Advokasi HRS, yang tak lelah serta ikhlas mendampingi dan mengawal perkara praperadilan a quo,” kata Pasha menambahkan.
Sekadar informasi, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Hakim Tunggal Praperadilan, Akhmad Sahyuti, menilai bahwa penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan oleh Bareskrim Polri telah sesuai prosedur.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ungkapnya saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (12/1/2021).