NASIONAL

Ini Kriteria Orang yang Tak Perlu Divaksin Covid-19

MONITOR, Surabaya – Ketua Rumpun Kuratif Satgas Covid-19 Jawa Timur (Jatim), Joni Wahyuhadi, mengungkapkan bahwa ada beberapa kriteria masyarakat yang tidak perlu menjalani vaksinasi Covid-19.

Di antaranya, menurut Joni, orang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 atau penyintas.

Joni menjelaskan, tubuh orang yang pernah terjangkit Covid-19 akan secara alami membentuk antibodi. Hal itu pula yang menyebabkan para penyintas Covid-19 dapat mendonorkan plasma darahnya ketika telah dinyatakan negatif Covid-19. Plasma darah tersebut diyakini mampu membantu pasien Covid-19 yang lain.

“Pada prinsipnya vaksinasi itu bertujuan untuk menimbulkan antibodi. Antibodi itu timbul jika sudah kemasukan virus. Kalau sudah kemasukan virus, timbul antibodi, maka tidak perlu divaksin,” ungkapnya di Surabaya, Jatim, Selasa (12/1/2021).

Selain para penyintas Covid-19, lanjut Joni, vaksinasi juga tidak diperlukan pada anak di bawah 17 tahun. Pria yang juga menjabat Dirut RSUD Soetomo itu menyebutkan bahwa vaksinasi hanya diperuntukan bagi masyarakat dengan rentang usia 18 hingga 59 tahun.

Anggota Gugus Kuratif Satgas Covid-19 Jatim, Makhyan Jibril Al Farabi, menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menurunkan petunjuk teknis tentang vaksinasi.

Selain orang yang pernah terpapar Covid-19, Jibril menyebutkan bahwa ibu hamil juga tidak boleh divaksin.

“Kemudian penderita Infeksi Saluran Pernafasan Akur (ISPA) selama tujuh hari terakhir, riwayat alergi berat, kelainan darah, jantung koroner, autoimun, penyakit ginjal, penyakit rematik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, hipertiroid/hipotiroid karena autoimun, kanker, diabetes, HIV dan penyakit paru tidak bisa dilakukan vaksinasi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat penggunaan vaksin Covid-19 dari Sinovac, CoronaVac.

“Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency, emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin CoronaVac produksi Sinovac yang bekerja sama dengan PT Biofarma,” ungkap Kepala BPOM, Penny Lukito, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Penny menjelaskan, pertimbangan BPOM mengeluarkan izin itu setelah melihat imunogenisitas, keamanan dan efikasi Sinovac telah sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

Recent Posts

Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 1448 H/2027 M

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi merilis Daftar Jemaah Haji…

9 jam yang lalu

OASE III PTKIN di UIN Sunan Kalijaga, Mahasiswa Kembangkan Inovasi Pengelolaan Limbah dan Pemanfaatan Sumber Daya Berbasis Ekoteologi

MONITOR, Yogyakarta - Kompetisi OASE III PTKIN 2026 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, berbagai cabang…

9 jam yang lalu

OASE III PTKIN 2026 Berakhir Gemilang: Bukti Kampus Islam Siap Bersaing di Kancah Sains dan Teknologi Global

MONITOR, YOGYAKARTA — Ajang bergengsi Olimpiade Agama, Sains, dan Riset Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri…

1 hari yang lalu

Belajar dari Kampus Peringkat Kedua Nasional THE, PTKIS Perkuat Sistem Penjaminan Mutu Internal

LPM UIN Sunan Kalijaga Berbagi Strategi Implementasi SPMI Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 MONITOR,…

2 hari yang lalu

Soroti 7 Persoalan Tata Kelola, Rokhmin Dahuri Dorong Reformasi Cagar Biosfer Indonesia

MONITOR, Wakatobi - Pengakuan UNESCO terhadap suatu kawasan sebagai cagar biosfer tidak otomatis menjamin keberhasilan…

2 hari yang lalu

Hasil Ubinan BPS, Panen Padi di Cirebon Tembus 9,2 Ton per Hektare berkat Aplikasi Pureplant

MONITOR, Cirebon - Hasil panen padi petani di Blok Makam Kidul, Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan…

2 hari yang lalu