Kamis, 25 April, 2024

Ini Kriteria Orang yang Tak Perlu Divaksin Covid-19

"Pada prinsipnya vaksinasi itu bertujuan untuk menimbulkan antibodi“

MONITOR, Surabaya – Ketua Rumpun Kuratif Satgas Covid-19 Jawa Timur (Jatim), Joni Wahyuhadi, mengungkapkan bahwa ada beberapa kriteria masyarakat yang tidak perlu menjalani vaksinasi Covid-19.

Di antaranya, menurut Joni, orang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 atau penyintas.

Joni menjelaskan, tubuh orang yang pernah terjangkit Covid-19 akan secara alami membentuk antibodi. Hal itu pula yang menyebabkan para penyintas Covid-19 dapat mendonorkan plasma darahnya ketika telah dinyatakan negatif Covid-19. Plasma darah tersebut diyakini mampu membantu pasien Covid-19 yang lain.

“Pada prinsipnya vaksinasi itu bertujuan untuk menimbulkan antibodi. Antibodi itu timbul jika sudah kemasukan virus. Kalau sudah kemasukan virus, timbul antibodi, maka tidak perlu divaksin,” ungkapnya di Surabaya, Jatim, Selasa (12/1/2021).

- Advertisement -

Selain para penyintas Covid-19, lanjut Joni, vaksinasi juga tidak diperlukan pada anak di bawah 17 tahun. Pria yang juga menjabat Dirut RSUD Soetomo itu menyebutkan bahwa vaksinasi hanya diperuntukan bagi masyarakat dengan rentang usia 18 hingga 59 tahun.

Anggota Gugus Kuratif Satgas Covid-19 Jatim, Makhyan Jibril Al Farabi, menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menurunkan petunjuk teknis tentang vaksinasi.

Selain orang yang pernah terpapar Covid-19, Jibril menyebutkan bahwa ibu hamil juga tidak boleh divaksin.

“Kemudian penderita Infeksi Saluran Pernafasan Akur (ISPA) selama tujuh hari terakhir, riwayat alergi berat, kelainan darah, jantung koroner, autoimun, penyakit ginjal, penyakit rematik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, hipertiroid/hipotiroid karena autoimun, kanker, diabetes, HIV dan penyakit paru tidak bisa dilakukan vaksinasi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat penggunaan vaksin Covid-19 dari Sinovac, CoronaVac.

“Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency, emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin CoronaVac produksi Sinovac yang bekerja sama dengan PT Biofarma,” ungkap Kepala BPOM, Penny Lukito, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Penny menjelaskan, pertimbangan BPOM mengeluarkan izin itu setelah melihat imunogenisitas, keamanan dan efikasi Sinovac telah sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER