MONITOR, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang putusan praperadilan penetapan tersangka kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Humas PN Jaksel, Suharno, mengungkapkan bahwa tidak ada persiapan khusus terkait sidang tersebut.
“Sidang praperadilan HRS (Habib Rizieq Shihab) Selasa (12/1/2021) besok putusannya. Tak ada yang khusus, normal saja, termasuk sidang lainnya pun ya tetap jalan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (11/1/2021).
Suharno mengatakan, terkait pengamanan dan kemungkinan adanya massa pendukung Rizieq Shihab dalam sidang putusan tersebut, sudah diantisipasi oleh pihak kepolisian. Selama sidang praperadilan ini, menurut Suharno, pihaknya sudah meminta kepolisian untuk membantu pengamanannya.
Sementara salah seorang anggota tim pengacara Rizieq Shihab, Djudju Purwantoro, mengklaim bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidaklah sah. Misalnya saja, Djudju mencontohkan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan merupakan delik materil, yang mana harus ada unsur akibat yang timbul dari ceramah Rizieq Shihab sebagai suatu perbuatan pidana.
“Apakah yang disampaikan HRS di muka umum terdapat unsur hasutan sehingga timbul peristiwa pidana? Faktanya, dalam kasus pidana yang disangkakan pada HRS tak ada atau tidak terjadi tindak pidana apapun,” ujarnya.
Maka itu, Djudju mengatakan, penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dianggap tidak sah, tak berdasarkan hukum dan harus dibatalkan.
“Kami berharap Hakim PN Jakarta Selatan dapat memutuskan perkara itu secara adil sesuai dengan hukum, hati nuraninya dan independen pada Selasa 12 Januari 2021 esok,” katanya.