NASIONAL

Vaksin Sinovac Halal, Wamenag Minta Semua Pihak Hentikan Polemik

MONITOR, Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menetapkan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci. Penetapan itu diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi, mengapresiasi komisi fatwa MUI yang telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga sampai pada penetapan halal dan suci.

“Kami tentu mengapresiasi Komisi Fatwa MUI. Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi,” ungkapnya di Jakarta, Minggu (10/1/2021).

Indonesia memiliki Undang-Undang Nomr 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 33 UU JPH mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal. Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.

“MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini,” ujar Zainut.

“Apalagi, fatwa MUI menegaskan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Artinya, bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis,” kata Zainut melanjutkan.

Meski sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, namun Zainut menuturkan, penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, pihak BPOM yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan, kualitas dan kemanjuran.

“Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyib-nya. Ini yang kita tunggu dari BPOM,” ungkapnya.

Zainut mengatakan bahwa proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

“Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal,” katanya.

“BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI,” ujar Zainut menambahkan.

Recent Posts

Ketiga Kalinya, Dirut Jasa Marga Kembali Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen di 12 Ruas Tol Strategis Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono kembali menunjukkan…

1 jam yang lalu

Menteri UMKM Berharap Alfamart Run Jadi Ajang Kolaborasi untuk Kembangkan UMKM

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berharap ajang "Alfamart…

3 jam yang lalu

Empat Mantan Anggota OPM Resmi Berikrar Setia pada NKRI

MONITOR, Jakarta - Komitmen TNI dalam membangun perdamaian dan memperkuat persatuan di Tanah Papua kembali…

5 jam yang lalu

PT Jasamarga Transjawa Tol Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL di Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci

MONITOR, Cirebon - Dalam upaya mendukung program nasional Zero ODOL (Over Dimension Over Loading), PT…

6 jam yang lalu

Menag Terima Taj Yasin, Jateng Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menerima audiensi Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj…

7 jam yang lalu

DPR Dorong Fasum Terdampak Bencana Cepat Diperbaiki, Sistem Peringatan Dini Diefektifkan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menyampaikan keprihatinan…

9 jam yang lalu