MEGAPOLITAN

Tahun 2021, Warga Depok Peserta JKN-KIS Kelas Tiga Tetap Peroleh Subsidi Iuran

MONITOR, Depok – Kepala Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Depok, Elisa Adam mengatakan, masyarakat Depok peserta mandiri kelas 3 pada program JKN-KIS akan tetap mendapatkan subsidi iuran di tahun 2021.

Pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta mandiri kelas 3 hanya membayar iuran Rp 35.000 dari yang seharusnya Rp 42.000, sisanya Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintah.

“Jadi, untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BU) kelas 3 akan tetap diberikan bantuan oleh pemerintah. Komitmen pemerintah itu sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta JKN-KIS,” katanya kepada wartawan, Sabtu (09/01).

Elisa menjelaskan, pemerintah memberikan perhatian kepada kondisi finansial masyarakat yang terkena imbas pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta mandiri kelas 3 tersebut.

“Bantuan pemerintah itu sebesar Rp 7.000 per peserta. Dengan skema pemerintah pusat membayar Rp 4.200. Sedangkan pemerintah daerah membayar Rp 2.800 sesuai yang terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama di wilayah bersangkutan,” tuturnya.

Disebutkannya, subsidi tersebut hanya diberikan kepada peserta kelas 3 yang masih aktif. Peserta yang menunggak iuran setiap bulan memiliki kewajiban untuk melunasinya. Jika peserta menunggak di 2020, maka peserta wajib membayar Rp 25.500 untuk Juli hingga Desember 2020.

Dirinya menambahkan, pemerintah juga memberikan keringanan pembayaran tunggakan kepada peserta. Misalnya, menunggak 6 bulan ke atas, maka peserta cukup membayar enam bulan pertama, sisanya dicicil sampai akhir Desember 2021.

“Sejak iuran peserta mandiri naik di Juli 2020, pemerintah memberikan subsidi khusus kelas 3. Jadi, dari besaran iuran Rp 42.000 per orang per bulan, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah pusat. Kemudian untuk peserta kelas 1 dan 2 iuranya tetap sama,” pungkasnya.

Recent Posts

Wamenaker Tekankan Penguatan Kompetensi dan Kemampuan Bahasa untuk Perluas Peluang Kerja

MONITOR, Yogyakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan…

2 jam yang lalu

AAWC 2026, Prof Rokhmin dorong Kerja Sama Asia-Pasifik Perkuat Ketahanan Air dan Adaptasi Perubahan Iklim

MONITOR, Vientiane, Laos – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI…

8 jam yang lalu

Tegas, Kemenhaj Ancam Cabut Izin Hingga Pidanakan Travel Nakal Penelantar Jemaah

MONITOR, Medan - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para…

15 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan

MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…

20 jam yang lalu

Waka Komisi IX DPR Soal Putusan MK: MBG Harus Terus Berkelanjutan Demi Investasi SDM Unggul RI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…

1 hari yang lalu

Eksploitasi Manusia dan Perbudakan Modern Makin Berkembang, Ketua Komisi HAM DPR Usul Revisi UU TPPO

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya berbicara soal pentingnya revisi Undang-Undang…

1 hari yang lalu