Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva
MONITOR, Jakarta – Ancaman denda bagi warga Jakarta yang menolak divaksin tak main-main. Mereka bakal dikenakan denda sebesar Rp5 juta apabila menolak divaksin Covid-19.
Terkait aturan denda ini, eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva membenarkan bahwa sanksi pidana ataupun denda bagi orang-orang yang menolak divaksin telah diatur dalam Undang-undang.
“Memang UU No. 4/2004 mewajibkan setiap orang berpartisipasi dalam penanggulangan wabah penyakit menular, termasuk tidak boleh menolak untuk vaksin (pengebalan) dengan ancaman sanksi pidana atau denda,” terang Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Akan tetapi, ia meningatkan, dalam pelaksanaannya pemerintah harus memastikan lebih dahulu jaminan keamanan dan kehalalan vaksin untuk memberi rasa aman bagi masyarakat.
“Masyarakat butuh contoh dari pemimpin termasuk untuk lebih dahulu divaksin untuk memberi rasa aman,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik kebijakan yang akan diterapkan Pemprov…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini meminta Pemerintah untuk melakukan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq mendorong agar pelaku pencambulan puluhan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong transformasi dan kemandirian industri logam nasional melalui peningkatan…
MONITOR, Palu - Organisasi Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) menggelar Focus Group Discussion…
MONITOR, Cianjur — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kekuatan Indonesia dalam menghadapi tantangan global tidak hanya…