KEAGAMAAN

BPJPH: Bertambahnya LPH Perkuat Jaminan Produk Halal di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama pada 2020 telah menerbitkan SK Akreditasi dua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, bertambahnya jumlah LPH akan semakin memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.

Menurutnya, LPH merupakan bagian tak terpisahkan dari proses sertifikasi halal yang diamanatkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). “LPH memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia, yang tak bisa dipisahkan dari pelaksanaan sertifikasi halal,” kata Sukoso di Jakarta, Kamis (7/1).

LPH, sebagaimana ketentuan Pasal 1 UU JPH, adalah lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sejak 17 Oktober 2019, menuntut ketersediaan sejumlah hal yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah ketersediaan LPH dengan auditor halalnya dan labolatoriumnya yang terstandarisasi.

“Apalagi jika menengok data UMK kita yang jumlahnya puluhan juta dan tersebar di seluruh penjuru tanah air, dengan kondisi sebagian besarnya membutuhkan adanya pendampingan kita agar mereka mudah dalam melaksanakan sertifikasi halal. Maka, sudah tentu semakin banyak LPH, auditor halal, penyedia halal dan semua yang dibutuhkan akan semakin baik dan mendukung percepatan sertifikasi halal kita,” terangnya.

Sukoso menyambut baik terbentuknya dua LPH baru di akhir tahun 2020. Mereka adalah LPH yang didirikan oleh PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia. Terbentuknya kedua LPH itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala BPJPH tentang Penerbitan Surat Keterangan Akreditasi LPH. Surat keterangan itu diberikan kepada LPH PT Sucofindo pada10 November 2020, dan kepada LPH PT Surveyor Indonesia pada 28 Desember 2020.

Akreditasi LPH merupakan satu dari sepuluh kewenangan BPJPH yang diamanatkan UU JPH. Pasal 6 UU JPH mengatur bahwa BPJPH memiliki kewenangan untuk: 1) merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH; 2) menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; 3) menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk; 4) melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri; 5) melakukan sosialisasi, edukasi dan publikasi produk halal; 6) melakukan akreditasi terhadap LPH; 7) melakukan registrasi auditor halal; 8) melakukan pengawasan terhadap JPH; 9) melakukan pembinaan auditor halal; dan 10) melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

Dalam melaksanakan akreditasi LPH ini, BPJPH bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Penetapan kehalalan produk, bukan kewenangan BPJPH atau LPH, tapi tetap menjadi kewenangan MUI,” lanjutnya.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, menambahkan, ada sejumlah calon LPH yang telah mengajukan permohonan pendirian LPH ke BPJPH. Namun, BPJPH baru menerbitkan dua SK pada 2020. Dua LPH yang telah diterbitkan SK Akreditasinya itu dinilai telah memenuhi persyaratan pendirian LPH. Penetapan surat keterangan akreditasi kedua LPH tersebut, dilakukan BPJPH setelah melalui sejumlah tahapan.

“Tahapan tersebut di antaranya dimulai dengan pengajuan permohonan LPH kepada Kepala BPJPH. Selanjutnya Kepala BPJPH membentuk tim untuk melakukan verifikasi dokumen yang sudah disampaikan. Tim selanjutnya melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa keabsahan dokumen yang telah diserahkan, serta melakukan visitasi terhadap laboratorium yang dimiliki atau yang telah bekerja sama untuk pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian produk.” jelas Sri Ilham.

“Dalam proses akreditasi tersebut, MUI juga telah melakukan verifikasi lapangan dan sudah menyampaikan laporannya bahwa kedua LPH tersebut telah memenuhi syarat sebagai LPH.” lanjutnya.

“Setelah itu ada tahap akhir yaitu pengajuan permohonan akreditasi untuk mendapatkan akreditasi LPH maksimalnya dua tahun.” imbuh Sri Ilham.

Sejak didirikan 11 Oktober 2017 lalu, BPJPH terus melakukan sejumlah upaya penguatan infrastruktur JPH. Di antaranya, BPJPH juga menyiapkan SDM Auditor Halal. Upaya itu dilakukan BPJPH berkerja sama dengan Balitbang dan Pusdiklat Kemenag dengan melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (diklat) Calon Auditor Halal yang diikuti oleh calon auditor halal dari berbagai perguruan tinggi dan ormas Islam di Indonesia. Diklat dilaksanakan selama beberapa angkatan dengan dibiayai sepenuhnya dari anggaran Kementerian Agama. Hasilnya, di pertengahan 2020 tercetak 226 calon auditor halal, yang selanjutnya mengikuti uji kompetensi auditor halal di MUI. Upaya itu sekaligus dimaksudkan untuk mendorong berdirinya LPH di seluruh Indonesia.

Recent Posts

Rapimnas DPP FKDT Akan Rekomendasikan Insentif Rp1 Juta per Bulan bagi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah

MONITOR, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) akan menggelar Rapat…

1 jam yang lalu

Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

MONITOR, Medan — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya transformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)…

2 jam yang lalu

Pusat PVTPP Perkuat Zona Integritas, Matangkan Langkah Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

MONITOR, Bogor – Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian…

2 jam yang lalu

Frasa ‘Diutus Presiden’ Dipersoalkan, Masady: Bahasa Pejabat Negara Harus Mencerminkan Semangat Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Tokoh Muda Aceh Barat Daya, Masady Manggeng, menyoroti penggunaan frasa "diutus oleh…

3 jam yang lalu

Terima Kunjungan BPK Australia, Puan Bicara Soal Pendekatan Adaptif Hadapi Ancaman Siber dalam Tata Kelola Negara

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan delegasi Australian National Audit Office…

11 jam yang lalu

Sidang Perdana Uji Formil UU Polri Digelar, Pemohon Minta MK Nyatakan Pembentukan UU Polri Cacat Formil

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026…

13 jam yang lalu