Calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump.
MONITOR, Washington – Pihak media sosial Twitter pada Rabu (6/1/2021) menyampaikan bahwa telah menonaktifkan sementara akun Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump selama 12 jam terkait pelanggaran berat dan berulang terhadap aturan integritas sipil platform tersebut dan mengancam akan menangguhkan akun secara permanen.
Twitter menyatakan pihaknya harus menghapus cuitan Donald Trump sebagai akibat dari situasi kekerasan yang tidak pernah terjadi sebelumnya dan sedang berlangsung di Washington setelah massa pendukung Donald Trump menyerbu Gedung Kongres AS, Capitol Hill, dalam upaya memaksa Kongres membatalkan hasil Pilpres 3 November 2020 lalu.
Pihak Twitter menyebutkan bahwa cuitan-cuitan Donald Trump berisi klaim tak berdasar tentang pemilihan tidak dihapus, tapi akun tersebut akan tetap terkunci. Itu berarti sang presiden tidak dapat lagi mencuit dari akun @realDonaldTrump.
Twitter juga menyebutkan bahwa aturan pelanggaran selanjutnya, termasuk menyangkut integritas sipil atau kebijakan ancaman kekerasan, akan mengakibatkan akun ditangguhkan secara permanen.
Sumber: Reuters
MONITOR - Mahasiswa Universitas Islam Depok, Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih penghargaan Most Outstanding Participant…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman memandang langkah Pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengingatkan agar jangan ada…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian bergerak cepat menangani kasus gigitan anjing rabies di Kelurahan Cempaniga, Kecamatan…
MONITOR, Tangerang Selatan - Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali…
MONITOR, Blitar – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas…