NASIONAL

Pemerintah Berlakukan PSBB Ketat di Jawa-Bali, Catat Tanggalnya

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Pusat kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ketat di hampir seluruh wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa PSBB ketat itu diberlakukan untuk melakukan pengendalian kasus Covid-19 melalui kegiatan pembatasan berbagai aktivitas di masyarakat.

Terlebih lagi, menurut Airlangga, dengan adanya varian baru Covid-19 yang cepat menular seperti yang telah terjadi di beberapa negara lain.

“Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat, yang berharap tentu penularan Covid bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Airlangga menyebutkan, adapun penerapan PSBB ketat itu adalah membatasi bekerja di kantor atau Work from Office (WfO) hanya sebesar 25 persen dengan bekerja dari rumah atau Work from Home (WfH) sebesar 75 persen.

“Kedua, kegiatan belajar mengajar secara daring. Ketiga, sektor esensial yang kita sudah ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga prokes secara ketat,” ujarnya.

Keempat, Airlangga mengatakan, melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 WIB.

“Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan,” katanya.

Kelima, lanjut Airlangga, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat. Keenam, mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

“Ketujuh, fasum dan kegiatan sosbud dihentikan sementara. Kedelapan, kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur,” ungkapnya.

Airlangga mengatakan, penerapan PSBB ketat tersebut untuk sementara ini akan dilakukan di Pulau Jawa dan Bali karena kedua wilayah tersebut memenuhi empat parameter yang telah ditetapkan.

Yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar tiga persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional sebesar 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sekitar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU serta isolasi yang di atas 70 persen.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari (2021) dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” katanya.

Recent Posts

Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG)…

5 menit yang lalu

Habiburrohman Sebut Mudik 2025 Paling Lancar dari Tahun 2000

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrohman, menyatakan bahwa arus mudik tahun ini…

7 jam yang lalu

Indonesia Naik ke Peringkat 123 FIFA, Erick Thohir: Bismillah 100 Besar Dunia

MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang bagi Timnas Indonesia. Dua pertandingan yang telah dilalui di…

18 jam yang lalu

JMM Apresiasi Gerak Cepat Menteri Imipas Realisasikan Penjara Khusus Koruptor

MONITOR - Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik Syukron Jamal mendukung dan mengapresiasi gerak…

21 jam yang lalu

Sikap DPR soal Penghapusan SKCK Berarti Buat Rakyat

MONITOR, Jakarta - Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak…

24 jam yang lalu

Pantauan Volume Lalu Lintas Transaksi Gerbang Tol di Ruas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat pada Libur Lebaran Idulfitri 2025

MONITOR, Jakarta - Pada hari Rabu, 02 April 2025 atau H+1 Idulfitri 1446H, Jasamarga Metropolitan…

24 jam yang lalu