NASIONAL

Pemerintah Berlakukan PSBB Ketat di Jawa-Bali, Catat Tanggalnya

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Pusat kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ketat di hampir seluruh wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa PSBB ketat itu diberlakukan untuk melakukan pengendalian kasus Covid-19 melalui kegiatan pembatasan berbagai aktivitas di masyarakat.

Terlebih lagi, menurut Airlangga, dengan adanya varian baru Covid-19 yang cepat menular seperti yang telah terjadi di beberapa negara lain.

“Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat, yang berharap tentu penularan Covid bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Airlangga menyebutkan, adapun penerapan PSBB ketat itu adalah membatasi bekerja di kantor atau Work from Office (WfO) hanya sebesar 25 persen dengan bekerja dari rumah atau Work from Home (WfH) sebesar 75 persen.

“Kedua, kegiatan belajar mengajar secara daring. Ketiga, sektor esensial yang kita sudah ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga prokes secara ketat,” ujarnya.

Keempat, Airlangga mengatakan, melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 WIB.

“Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan,” katanya.

Kelima, lanjut Airlangga, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat. Keenam, mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

“Ketujuh, fasum dan kegiatan sosbud dihentikan sementara. Kedelapan, kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur,” ungkapnya.

Airlangga mengatakan, penerapan PSBB ketat tersebut untuk sementara ini akan dilakukan di Pulau Jawa dan Bali karena kedua wilayah tersebut memenuhi empat parameter yang telah ditetapkan.

Yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar tiga persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional sebesar 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sekitar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU serta isolasi yang di atas 70 persen.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari (2021) dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” katanya.

Recent Posts

Menag Instruksikan Layanan Publik Kemenag Tetap Optimal Meski WFH

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk memastikan…

11 jam yang lalu

ORBIT UNPAM Jadi Jembatan Siswa Menuju Dunia Kampus dan Karier yang Cemerlang

MONITOR, Tangerang Selatan – Universitas Pamulang (UNPAM) resmi memulai rangkaian program ORBIT (Orientation for Ready-to-Work, Business, &…

11 jam yang lalu

TNI Gerak Cepat Evakuasi Korban dan Tangani Dampak Bencana Gempa Sulawesi Utara

MONITOR, Sulawesi Utara — Prajurit TNI bergerak cepat menangani dampak gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang…

11 jam yang lalu

Pemkot Tangsel Ajak Warga Sukseskan ORI Campak, Targetkan 109 Ribu Anak

MONITOR, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai menggelar program Outbreak Response Immunization (ORI) secara…

12 jam yang lalu

Kecam Serangan AS-Israel, MUI: Melanggar Hukum Internasional

MONITOR, Jakarta — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengecam keras…

15 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Implementasi TKDN melalui Sertifikasi Profesi Verifikator

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna…

16 jam yang lalu