NASIONAL

Pemerintah Berlakukan PSBB Ketat di Jawa-Bali, Catat Tanggalnya

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Pusat kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ketat di hampir seluruh wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa PSBB ketat itu diberlakukan untuk melakukan pengendalian kasus Covid-19 melalui kegiatan pembatasan berbagai aktivitas di masyarakat.

Terlebih lagi, menurut Airlangga, dengan adanya varian baru Covid-19 yang cepat menular seperti yang telah terjadi di beberapa negara lain.

“Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat, yang berharap tentu penularan Covid bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Airlangga menyebutkan, adapun penerapan PSBB ketat itu adalah membatasi bekerja di kantor atau Work from Office (WfO) hanya sebesar 25 persen dengan bekerja dari rumah atau Work from Home (WfH) sebesar 75 persen.

“Kedua, kegiatan belajar mengajar secara daring. Ketiga, sektor esensial yang kita sudah ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga prokes secara ketat,” ujarnya.

Keempat, Airlangga mengatakan, melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 WIB.

“Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan,” katanya.

Kelima, lanjut Airlangga, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat. Keenam, mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

“Ketujuh, fasum dan kegiatan sosbud dihentikan sementara. Kedelapan, kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur,” ungkapnya.

Airlangga mengatakan, penerapan PSBB ketat tersebut untuk sementara ini akan dilakukan di Pulau Jawa dan Bali karena kedua wilayah tersebut memenuhi empat parameter yang telah ditetapkan.

Yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar tiga persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional sebesar 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sekitar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU serta isolasi yang di atas 70 persen.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari (2021) dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” katanya.

Recent Posts

UIN Bandung Jadi Jurusan Hukum PTKIN Terbaik Versi THE WUR

MONITOR, Jakarta - Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati…

2 jam yang lalu

Wamenag: Santri Harus Mampu Ciptakan Lapangan Kerja dan Mandiri

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Syafii, menegaskan bahwa penguatan sistem pendidikan pesantren…

4 jam yang lalu

Komdigi Terbitkan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler 2026

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada…

10 jam yang lalu

Kick Off Tadris Edisi Perdana, JIMM Jakarta Angkat Isu Civil Islam

MONITOR, Jakarta - Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM) Jakarta menghelat Tadarus Isu Strategis (Tadris) dengan…

11 jam yang lalu

Dukung Program MBG, Ultrajaya Investasi Rp1,14 Triliun

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memastikan kesiapan industri pengolahan susu nasional dalam mendukung…

13 jam yang lalu

Aset Rp7,9 T, Bank Kaltimtara Didorong Jadi Motor Kredit UMKM

MONITOR, Jakarta - Dengan aset yang telah mencapai Rp7,9 triliun, Bank Kaltimtara dinilai memiliki potensi…

14 jam yang lalu