NASIONAL

Pemerintah Berlakukan PSBB Ketat di Jawa-Bali, Catat Tanggalnya

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Pusat kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ketat di hampir seluruh wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa PSBB ketat itu diberlakukan untuk melakukan pengendalian kasus Covid-19 melalui kegiatan pembatasan berbagai aktivitas di masyarakat.

Terlebih lagi, menurut Airlangga, dengan adanya varian baru Covid-19 yang cepat menular seperti yang telah terjadi di beberapa negara lain.

“Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat, yang berharap tentu penularan Covid bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Airlangga menyebutkan, adapun penerapan PSBB ketat itu adalah membatasi bekerja di kantor atau Work from Office (WfO) hanya sebesar 25 persen dengan bekerja dari rumah atau Work from Home (WfH) sebesar 75 persen.

“Kedua, kegiatan belajar mengajar secara daring. Ketiga, sektor esensial yang kita sudah ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga prokes secara ketat,” ujarnya.

Keempat, Airlangga mengatakan, melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 WIB.

“Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan,” katanya.

Kelima, lanjut Airlangga, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat. Keenam, mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

“Ketujuh, fasum dan kegiatan sosbud dihentikan sementara. Kedelapan, kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur,” ungkapnya.

Airlangga mengatakan, penerapan PSBB ketat tersebut untuk sementara ini akan dilakukan di Pulau Jawa dan Bali karena kedua wilayah tersebut memenuhi empat parameter yang telah ditetapkan.

Yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar tiga persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional sebesar 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sekitar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU serta isolasi yang di atas 70 persen.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari (2021) dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” katanya.

Recent Posts

Kemenag Gelar ANLDB 2025 bagi Guru PAI dan Siswa Sekolah Dasar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menggelar Asesmen Nasional Literasi…

56 menit yang lalu

Menag Ajak Kader Partai Ikhlas dalam Perjuangan dan Pengabdian

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar memberi pesan khusus kepada para kader partai.…

1 jam yang lalu

DPR Minta Kasus Kematian Terapis Delta Spa Diusut Tuntas, Tindak Tegas Perekrut Anak!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyoroti serius kasus kematian terapis…

2 jam yang lalu

Ramai Isu PHK, Kemenperin Pastikan Perlindungan Pekerja

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di…

3 jam yang lalu

Menag Dorong PTKI Jadi Pelopor Fikih Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Nasaruddin Umar mendorong perguruan tinggi keagamaan Islam…

6 jam yang lalu

Bedah Buku ‘The Road of Faith’, Cermin Iman dan Keteladanan Jenderal TNI

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara bedah buku berjudul “The…

7 jam yang lalu