BERITA

Pemkot Depok Terbitkan Edaran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun ini.

Melalui SE Wali Kota Depok Nomor 850/615-ORB/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 di Lingkungan Pemkot Depok, sudah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sebanyak 23 hari. Di mana, terdiri dari libur nasional 16 hari, dan cuti bersama 7 hari.

Untuk cuti bersama peringatan Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW ditetapkan sebanyak satu hari pada tanggal 12 Maret 2021. Lalu cuti bersama pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah ditetapkan sebanyak empat hari pada tanggal 12, 17, 18 dan 19 Mei 2021. Kemudian cuti bersama Hari Raya Natal ditetapkan sebanyak dua hari, pada tanggal 24 dan 27 Desember 2021.

Penetapan tanggal 1 Ramadan 1442, Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha ditetapkan mengikuti keputusan Menteri Agama Republik Indonesia. Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski begitu, bagi Perangkat Daerah (PD) yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung, seperti sektor kesehatan, telekomunikasi, listrik, air, perhubungan serta keamanan dan ketertiban. Maka, pimpinan PD yang bersangkutan dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Recent Posts

Jelang Ramadan, Kemenag Luncurkan Program “The Most KUA”

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama hadirkan program “The Most KUA”. …

6 jam yang lalu

Menhaj Instruksikan Petugas Haji Laporkan Pungli Langsung ke Menteri

MONITOR, Jakarta -  Integritas petugas menjadi fondasi utama dalam pelayanan terhadap jemaah haji. Hal ini…

9 jam yang lalu

Gandeng Hungaria, Kemenperin Perkuat Vokasi Berstandar Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing industri nasional yang menjadi prioritas…

11 jam yang lalu

Legalitas Ormas Islam, Kemenag Perketat Verifikasi

MONITOR, Jakarta - Ormas keagamaan Islam memiliki peran strategis dalam pembinaan kehidupan beragama, penguatan moderasi…

12 jam yang lalu

Isra Mi’raj Pesantren Al-Ma’mun: Meneguhkan Sholat sebagai Poros Spiritualitas

MONITOR, Depok - Pondok Pesantren Vocational Al-Ma’mun menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan…

17 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Transformasi Digital Fondasi Utama Penentu Masa Depan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Di tengah percepatan perubahan teknologi, meningkatnya ketegangan geopolitik, dan tantangan perubahan iklim…

17 jam yang lalu