MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait hukuman bagi para predator seksual anak. Salah satu yang termuat dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 itu, para predator akan dikenai sanksi berupa kebiri kimia.
Dalam aturan yang termuat, sanksi ini akan diberlakukan bagi pelaku maksimal selama dua tahun masa hukuman. Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 ini ditetapkan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Terkait hukuman kebiri kimia ini, pengamat media sosial Denny Siregar sepakat atas pengesahan peraturan tersebut. Namun ia menyarankan, hukuman tersebut jangan hanya diperuntukkan bagi para predatior seksual.
Denny menambahkan, sebaiknya Presiden Jokowi juga mempertimbangkan agar para pelaku korupsi di Indonesia juga dijatuhi hukuman serupa.
“Harusnya suntik kebiri itu bukan buat predator seksual aja, pak Jokowi. Tapi buat koruptor juga,” tandas Denny Siregar, dalam keterangannya di Twitter.
MONITOR, Jakarta - Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Guru dan Tenag Kependidikan (GTK) Madrasah menjalin kerja sama dengan Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Kabar baik bagi para pelaku usaha dan eksportir. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Menteri…
MONITOR, Jakarta - Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan angka tersebut sudah memenuhi 22,36% dari total…
MONITOR, Jakarta - Produk-produk dekorasi rumah Indonesia berhasil mencatatkan potensi transaksi sebesar USD 295,74 ribu…