MONITOR, Jakarta – Pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) usai dibubarkan pemerintah menuai tanggapan dari Hamdan Zoelva. Ia mengakui, secara de jure, ormas FPI bubar karena sudah tidak lagi terdaftar.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menyoroti sikap tegas pemerintah apabila menemukan kegiatan yang masih menggunakan simbol atau atribut FPI.
Meski dilarang, akan tetapi ia mengingatkan bahwa FPI bukanlah ormaa terlarang seperti PKI di Indonesia.
“FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” kata Hamdan Zoelva menjelaskan, Senin (4/1/2021).
Jika menilik Partai Komunis Indonesia (PKI), ia menegaskan PKI merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999. Dalam ketentuan Pasal 107a KUHPidana, dijelaskab bagi siapapun menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana.
Sementara dalam konteks FPI, ia menegaskan tidak ada aturan pidana yang melarang hal tersebut.
“Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI,” tandasnya.
MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…
MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…
MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…