Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva
MONITOR, Jakarta – Pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) usai dibubarkan pemerintah menuai tanggapan dari Hamdan Zoelva. Ia mengakui, secara de jure, ormas FPI bubar karena sudah tidak lagi terdaftar.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menyoroti sikap tegas pemerintah apabila menemukan kegiatan yang masih menggunakan simbol atau atribut FPI.
Meski dilarang, akan tetapi ia mengingatkan bahwa FPI bukanlah ormaa terlarang seperti PKI di Indonesia.
“FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” kata Hamdan Zoelva menjelaskan, Senin (4/1/2021).
Jika menilik Partai Komunis Indonesia (PKI), ia menegaskan PKI merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999. Dalam ketentuan Pasal 107a KUHPidana, dijelaskab bagi siapapun menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana.
Sementara dalam konteks FPI, ia menegaskan tidak ada aturan pidana yang melarang hal tersebut.
“Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Hari ini, 8 Zulhijah 1446 H bertepatan tanggal 4 Juni 2025 jemaah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah berpandangan kebijakan paket stimulus ekonomi…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan para Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…
MONITOR, Jakarta - Ribuan calon jemaah haji furoda Indonesia gagal berangkat ke tanah suci usai…
MONITOR, Jakarta - Dekarbonisasi di sektor transportasi memerlukan solusi inovatif. Pertamina NRE berkolaborasi dengan perusahaan Perancis,…
MONITOR, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan serangkaian Surat Edaran OJK (SEOJK) 2025…