PEMERINTAHAN

Cegah Predator Anak, Jokowi Akhirnya Teken PP tentang Kebiri Kimia

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020, pada 7 Desember 2020. Aturan ini berisi Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dengan ditekennya PP ini, diharapkan dapat mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

“Pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” demikian isi dalam PP tersebut.

Pada PP ini, juga diatur tata cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan. Sementara pelaku perbuatan cabul dikenakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

Semuanya dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

“Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial,” bunyi Pasal 2 ayat (3).

Berdasarkan ketentuan Pasal 4, pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Recent Posts

Guru Lintas Agama Peserta PPG Kemenag Berdoa untuk Keselamatan Bangsa

MONITOR, Tangerang Selatan - Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar doa bersama lintas agama yang dipimpin…

17 menit yang lalu

PSSI Harap Masyarakat Nonton Bola Daripada Demo

MONITOR, Jakarta - Pada Kualifikasi Piala Asia U-23 2026, Timnas U-23 Indonesia tergabung di Grup…

55 menit yang lalu

Direktur Lokataru Jadi Tersangka Dugaan Hasutan, Poros Muda NU: Tangkap, Adili Siapapun Dalang Perusuh

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Poros Muda Nahdlatul Ulama (NU) Ridho Alwi mengapresiasi gerak cepat…

1 jam yang lalu

Kemenag: 91.028 Guru PAI di Sekolah sudah Tuntas Disertifikasi

MONITOR, Tangerang Selatan - Kementerian Agama (Kemenag) berhasil menuntaskan sertifikasi seluruh Guru Pendidikan Agama Islam…

2 jam yang lalu

Peringatan Maulid Tingkat Kenegaraan Digelar di Istiqlal

MONITOR, Jakarta - Peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. tingkat kenegaraan 1447 H akan digelar di…

2 jam yang lalu

Menag Minta Pejabat Pengadaan Barjas Transparan dan Tidak Monopoli

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberi pesan khusus kepada para pejabat pengadaan barang…

5 jam yang lalu