Presiden Joko Widodo/ Instagram
MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020, pada 7 Desember 2020. Aturan ini berisi Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Dengan ditekennya PP ini, diharapkan dapat mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
“Pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” demikian isi dalam PP tersebut.
Pada PP ini, juga diatur tata cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan. Sementara pelaku perbuatan cabul dikenakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.
Semuanya dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.
“Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial,” bunyi Pasal 2 ayat (3).
Berdasarkan ketentuan Pasal 4, pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi I DPR 2010-2016 Mahfuz Sidik mengatakan, dunia saat ini menantikan…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 15.160 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) mengikuti Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan…
MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat Indonesia dalam mendukung terwujudnya…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyerahkan bantuan sarana prasarana (sarpras) kepada dua pondok pesantren besar…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) reguler triwulan…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak dua ton kurma bantuan dari Kerajaan Arab Saudi dan 1.000 mushaf…