NASIONAL

Abu Bakar Ba’asyir Akan Bebas pada 8 Januari 2021

MONITOR, Jakarta – Terpidana terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/1/2021) mendatang.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa Abu Bakar Ba’asyir bebas karena masa pidananya telah usai.

“Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Rika menjelaskan, Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Yang bersangkutan divonis pidana penjara selama 15 tahun,” ujarnya.

Rika mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait akan bebasnya Abu Bakar Ba’asyir tersebut. 

“Bahwa dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi, mengungkapkan bahwa Abu Bakar Ba’asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

“Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit,” ungkapnya seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Seperti diketahui, Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat Kasasi.

Abu Bakar Ba’asyir merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Recent Posts

Kemenag Akhiri Tugas Haji dengan Indeks Sangat Memuaskan dari Jemaah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menutup tugas penyelenggaraan haji dengan capaian membanggakan. Survei Indeks Kepuasan…

5 menit yang lalu

Tegaskan Penerapan Tata Kelola Berkelanjutan, Jasa Marga Borong Tiga Penghargaan di TOP GRC Awards 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali membuktikan komitmennya pada tata kelola berkelanjutan…

4 jam yang lalu

DPR Kecam Serangan Israel ke Doha, RI Harus Ambil Sikap Dorong Penyelesaian Damai

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengecam keras serangan udara Israel…

4 jam yang lalu

DPR Minta Aparat Ungkap Kasus Kematian Vian Ruma Sesuai Fakta

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyampaikan duka cita…

8 jam yang lalu

Indonesia Terima 36 Tenaga Pengajar Al Azhar, Menag: Pererat Persahabatan Dua Negara

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi 36 Tenaga Pengajar Al Azhar Mesir…

9 jam yang lalu

Serap Aspirasi Driver Ojol, DPR Terus Lakukan Transformasi

MONITOR, Jakarta - Kasus tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, di tengah maraknya aksi…

11 jam yang lalu