Sabtu, 20 April, 2024

Di Depok, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat Koperasi

“Penandatangan kesepakatannya sudah dilakukan pada tanggal 23 Desember (2020) lalu”

MONITOR, Depok – Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Depok, Jawa Barat, sekarang ini bisa dilakukan melalui koperasi.

Kebijakan tersebut berdasarkan kesepakatan yang dilakukan antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok dengan Pusat Pelayanan Pajak Daerah (P3D) wilayah Depok I (Samsat Depok) dan wilayah Depok II (Samsat Cinere).

“Penandatangan kesepakatannya sudah dilakukan pada tanggal 23 Desember (2020) lalu, yang dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar, Hening Widiatmoko,” ungkap Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan, saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2020).

Fitriawan menyebutkan, terdapat 41 koperasi yang bisa melayani pembayaran PKB. Tidak hanya untuk anggotanya saja, tetapi juga bisa untuk warga lainnya.

- Advertisement -

“Jadi, masyarakat bisa datang langsung ke koperasi yang sudah ditunjuk untuk membayar PKB. Khusus anggota koperasi pembayarannya bisa ditalangi dulu oleh koperasi, kemudian dapat dibayar secara mencicil,” ujarnya.

Untuk itu, Fitriawan berharap, dengan kesepakatan tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam membayar PKB. Dengan begitu, penunggakan pajak bisa diminimalisir.

“Semoga kerja sama ini dapat mengurangi jumlah tunggakan PKB, meningkatkan PAD serta mengatasi masalah terbatasnya petugas. Termasuk meningkatkan peran koperasi di masyarakat, khususnya pelayanan kepada anggota,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER