Komjen Pol Idham Aziz ditetapkan sebagai Kapolri (dok: Okezone)
MONITOR, Jakarta – Kapolri Idham Aziz resmi menerbitkan maklumat tentang Front Pembela Islam (FPI). Maklumat ini diterbitkan selang beberapa hari ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu dibubarkan.
Adapun isi maklumat yang diterbitkan Kapolri, bernomor Mak/1/I/2021 yakni tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI.
Diantaranya, masyarakat dilarang terlibat baik mendukung atau memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol FPI, secara langsung maupun tidak langsung.
Selanjutnya, apabila masyarakat menemukan kegiatan, simbol-simbol, atribut FPI diharapkan segera melapor kepada aparat yang berwenang. Lalu, masyarakat diharapkan tidak mengakses, menggunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui website maupun media sosial.
Terakhir isi maklumat tersebut, yakni mengedepankan Saptol PP dan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk, bannerm atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian optimis pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam negeri mampu…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan Ekspos Publik Hasil Asesmen Tuntas Baca Al-Qur’an…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Jasa Marga” atau "Perseroan") telah menggelar Rapat…
MONITOR, Jakarta - Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT/Regional Nusantara) selaku koordinator ruas-ruas tol Jasa…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus melanjutkan upaya kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak demi…
Siaran Pers MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggelar Anugerah Mitra…