Komjen Pol Idham Aziz ditetapkan sebagai Kapolri (dok: Okezone)
MONITOR, Jakarta – Kapolri Idham Aziz resmi menerbitkan maklumat tentang Front Pembela Islam (FPI). Maklumat ini diterbitkan selang beberapa hari ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu dibubarkan.
Adapun isi maklumat yang diterbitkan Kapolri, bernomor Mak/1/I/2021 yakni tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI.
Diantaranya, masyarakat dilarang terlibat baik mendukung atau memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol FPI, secara langsung maupun tidak langsung.
Selanjutnya, apabila masyarakat menemukan kegiatan, simbol-simbol, atribut FPI diharapkan segera melapor kepada aparat yang berwenang. Lalu, masyarakat diharapkan tidak mengakses, menggunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui website maupun media sosial.
Terakhir isi maklumat tersebut, yakni mengedepankan Saptol PP dan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk, bannerm atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memandang nota kesepahaman kerja sama penyelenggaraan jaminan produk halal antara…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman berbicara soal meningkatnya kritik…
MONITOR, Jakarta - Keputusan DPR RI memangkas sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan perumahan sebesar Rp 50…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya…
MONITOR, Depok - Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA) Sekretariat…
MONITOR, Jakarta - Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) Bidang Sains 2025 banjir peminat. Total ada 204.222…