Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana. (Foto: Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana mengingatkan, agar warga yang akan melakukan tour wisata dalam rangka libur akhir tahun, diharuskan membawa surat keterangan non reaktif hasil rapid tes antigen.
Hal tersebut, kata Dadang, untuk mengantisipasi dipulangkan oleh petugas saat operasi kemanusian di perjalanan.
“Saat ini di sejumlah titik, tol misalnya, itu ada pemeriksaan surat rapid tes antigen. Jangan sampai ketika sudah di perjalanan, dikembalikan, itu yang harus diantisipasi,” katanya di Balai Kota, Kamis (31/12).
Disebutkan Dadang, tak cukup surat hasil rapid tes antigen, warga yang akan berpergian ke tempat wisata, juga disarankan untuk berkoordinasi dengan pihak pengelola tempat wisata.
Hal itu, lanjut Dadang, agar warga ataupun pengunjung yang akan berekreasi, mengetahui kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah setempat maupun pengelola tempat wisata yang dituju.
“Dan juga, selalu terapkan protokol kesehatan dengan ketat, pakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan dalam Biaya…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk memperluas pemanfaatan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendukung investigasi total dugaan korupsi pemenuhan…
MONITOR, Medan — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus meningkatkan produktivitas, memperkuat pelindungan pekerja, dan meningkatkan…
MONITOR, Jakarta - Indonesia akan membawa kekuatan industri agro dan pengolahan pangan ke panggung internasional…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyoroti kasus dugaan penyekapan dan…