MONITOR, Depok – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana mengingatkan, agar warga yang akan melakukan tour wisata dalam rangka libur akhir tahun, diharuskan membawa surat keterangan non reaktif hasil rapid tes antigen.
Hal tersebut, kata Dadang, untuk mengantisipasi dipulangkan oleh petugas saat operasi kemanusian di perjalanan.
“Saat ini di sejumlah titik, tol misalnya, itu ada pemeriksaan surat rapid tes antigen. Jangan sampai ketika sudah di perjalanan, dikembalikan, itu yang harus diantisipasi,” katanya di Balai Kota, Kamis (31/12).
Disebutkan Dadang, tak cukup surat hasil rapid tes antigen, warga yang akan berpergian ke tempat wisata, juga disarankan untuk berkoordinasi dengan pihak pengelola tempat wisata.
Hal itu, lanjut Dadang, agar warga ataupun pengunjung yang akan berekreasi, mengetahui kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah setempat maupun pengelola tempat wisata yang dituju.
“Dan juga, selalu terapkan protokol kesehatan dengan ketat, pakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Irjen Kemenag Faisal Ali tidak semata menjadi mitra pengawasan, tetapi juga problem…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mengatakan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)…
MONITOR, Jakarta - Kabar duka datang dari Gerakan Pemuda Ansor. Wakil Ketua Umum PP GP…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI H Yandri Susanto menyatakan bahwa Indonesia butuh generasi…
MONITOR, Jakarta - Sepekan terakhir polemik tentang hukum musik dan lagu kembali ramai di media…