Ilustrasi tempat usaha
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan kegiatan usaha, restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenisnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/503/Kpts/Dinkes/Huk/2020.
Keputusan ini berlaku selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai 12 Januari 2021, dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019.
Adapun pembatasan kegiatan usaha berlaku dengan beberapa ketentuan. Pertama, pelayanan makan di tempat (dine in) dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.
Kedua, khusus pada tanggal 31 Desember 2020 dan 01 Januari 2021, pelayanan makan di tempat (dine in) hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez meminta aparat penegak hukum segera…
MONITOR, Jateng - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Republik Indonesia, Sudaryono, menunjukkan komitmennya dalam mendukung peternakan…
MONITOR, Jakarta - Pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyerukan penolakan terhadap gagasan relokasi…
MONITOR, Cirebon - Banjir yang sudah menjadi langganan di Cirebon Timur masih terus menghantui warga,…
MONITOR, Kulon Progo - Pengadilan Negeri (PN) Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjatuhkan…