Ilustrasi tempat usaha
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan kegiatan usaha, restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenisnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/503/Kpts/Dinkes/Huk/2020.
Keputusan ini berlaku selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai 12 Januari 2021, dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019.
Adapun pembatasan kegiatan usaha berlaku dengan beberapa ketentuan. Pertama, pelayanan makan di tempat (dine in) dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.
Kedua, khusus pada tanggal 31 Desember 2020 dan 01 Januari 2021, pelayanan makan di tempat (dine in) hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.
MONITOR, Banten - Indonesia membuka tahun pariwisata 2026 dengan penuh optimisme. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyambut…
MONIOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga tercatat sebagai kampus Perguruan Tinggi Keagamaan…
MONITOR, Cirebon - Suasana Bukit Salawe, Desa Kertawangun, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon pada Kamis (1/1/2026)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah RI secara resmi mengumumkan pembukaan masa pelunasan Biaya…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Rakyat Mahasiswa Anak Daerah (ARMADA), Aris Tama, menyoroti fenomena…
MONITOR, Kulonprogo - Potensi wisata Kabupaten Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta terus menguat seiring dengan munculnya…