BERITA

Depok Kembali Perpanjang Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan kegiatan usaha, restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenisnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/503/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

Keputusan ini berlaku selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai 12 Januari 2021, dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019.

Adapun pembatasan kegiatan usaha berlaku dengan beberapa ketentuan. Pertama, pelayanan makan di tempat (dine in) dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.

Kedua, khusus pada tanggal 31 Desember 2020 dan 01 Januari 2021, pelayanan makan di tempat (dine in) hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.

Recent Posts

DPR Nilai Pembuktian Praktik Politik Uang di Pilkada Barito Utara Harusnya Lewat Proses Pidana

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

1 jam yang lalu

Minta Admin Hingga User Akun Fantasi Sedarah Ditindak, DPR: Pengawasan Siber Gagal!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez meminta aparat penegak hukum segera…

2 jam yang lalu

Segini Bobot 4 Sapi Jumbo Sumbangan Wamentan Sudaryono di Expo Sapi Boyolali

MONITOR, Jateng - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Republik Indonesia, Sudaryono, menunjukkan komitmennya dalam mendukung peternakan…

3 jam yang lalu

Seruan Puan soal Tolak Relokasi Warga Gaza Dinilai Wakili Suara Indonesia

MONITOR, Jakarta - Pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyerukan penolakan terhadap gagasan relokasi…

3 jam yang lalu

Pemerhati Lingkungan minta Pemerintah Serius Tangani Banjir Cirebon Timur

MONITOR, Cirebon - Banjir yang sudah menjadi langganan di Cirebon Timur masih terus menghantui warga,…

3 jam yang lalu

Karyawan Pabrik Indofon Nekad Mencuri Berujung Bui 1 Tahun 2 Bulan

MONITOR, Kulon Progo - Pengadilan Negeri (PN) Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjatuhkan…

5 jam yang lalu